Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati (Balonbup/Wabup) Aceh Tengah yang maju dari jalur perseorangan, atau independen telah memasukkan sejumlah dokumen bukti dukungan terhadap mereka dari masyarakat. Caranya, dengan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah sejak 4 – 8 Juli 2011 lalu.
Sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Tengah, kegiatan berikutnya adalah melakukan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan tersebut dari 9 – 29 Juli 2011 yang dilakukan oleh jajaran penyelanggara dari Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kampung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan terakhir oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Jumlah fotokopi yang diserahkan oleh 9 (Sembilan) Balonbup/Wabup Aceh Tengah ke KIP adalah sebanyak 66.147 lembar dengan rincian :
- Ir H A Wahab Daud/H Sugeng ST (10.911 lembar)
- Drs. Zulkifli Rahmat MM/Syafaruddin SH M Hum (8123 lembar),
- Ir Mursyid/Drs H Ramli (8059 lembar)
- H Basri Arita ST/DR Ir Sofyan M Saleh MSc Eng (7391 lembar)
- Bazaruddin/Gimin (6965 lembar)
- Suhada M.M. Tamy/Ir Syukur Kobath (6277 lembar)
- Nurhidayah SH/Tgk Muhammad Nurdin (6206 lembar)
- Kompol Drs H Rasyidin Sali MM/Fajaruddin ST (6119 lembar)
- Ir H Abulia Ibrahim MSi/Syafaruddin SPd MM (6096 lembar)
Angka tersebut hampir mendekati 50 persen (66.147) dari seluruh jumlah penduduk Aceh Tengah per 28 Mei 2011 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah dengan jumlah pemilih 135.115 jiwa.
Setelah diverifikasi dan ternyata nantinya kesembilan Balonbup/Wabup tersebut dinyatakan lolos untuk dibubuhkan namanya di Surat Suara. Dan jika pada saat hari pemungutan suara mereka para penyumbang KTP memilih kepada Balonbup/Wabup sesuai dengan kepada siapa KTP yang diserahkan, maka suara untuk Balonbup/Wabup yang diusung Partai Politik adalah hasil pengurangan 135.115 dengan 66.147 yang hasilnya adalah 68.968 pemilih.
Seperti yang pernah diberitakan Lintas Gayo, jumlah pasangan Balonbup/Wabup yang akan maju ke Pemilukada dengan diusung Partai Politik (Parpol) adalah sebanyak 4 (empat) pasangan Balonbup/wabup diantaranya Ir H Nasaruddin MM (belum tentukan pasangan), Muslim Ibrahim SSTP/Azzama, Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan dan pasangan Mahreje Wahab S IP/Drs. Nasri Lisma.
Jika jumlah 68.968 pemilih yang merupakan sisa suara dari perolehan suara calon independen (66.147) di bagi empat untuk kandidat usungan Parpol maka rata-rata perolehan suara kandidat usungan Parpol adalah 17.242 suara dan jumlah ini terpaut jauh dengan angka perolehan jalur independen, rata-rata dibawah angka 10.000.
Memang terlalu prematur untuk diprediksi, namun banyak pihak sudah berkesimpulan makin banyak kandidat Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan yang tertera di surat suara maka akan menguntungkan kandidat dari jalur usungan Parpol.
Kandidat Usungan Parpol
Hasil Pemilu legislatif 2009 lalu, ada 30 jumlah kursi dengan 16 Parpol yang kini duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dengan rincian :
- Partai Demokrat (PD) 4 kursi
- Partai Aceh (PA) 3 kursi
- Partai Golkar (PG) 3 kursi
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2 kursi
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 2 kursi
- Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi
- Partai Patriot (PP) 2 kursi
- Partai Persatuan Daerah (PPD) 2 kursi
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi
- Partai Kebangkitan Ulama Nasional (PKNU) 2 Kursi
- Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi
- Partai Gerindra (Gerindra) 1 kursi
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 1 kursi
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) 1 kursi
- Partai Serikat Indonesia (PSI) 1 kursi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi
Merujuk kepada salah satu ketentuan yang berlaku, untuk maju sebagai Balonbup/Wabup Aceh Tengah minimal harus didukung oleh 5 kursi dari Parpol di DPRK Aceh Tengah dan dari informasi yang berkembang, pasangan Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan (Ikwan) didukung oleh Partai Aceh (3 kursi) dan PPD (2 kursi) dan PBB (1 kursi). Sementara untuk pasangan Mahreje Wahab S IP/Drs. Nasri Lisma, dipastikan akan didukung oleh Partai Golkar (3 kursi), PSI (1 kursi) dan PKS (1 kursi).
Yang hingga saat ini belum ada informasi pastinya adalah untuk kandidat Bupati Ir H Nasaruddin MM (incumbent) dan Muslim Ibrahim SSTP/Azzama. Namun dari informasi yang beredar, incumbent Nasaruddin akan dicalonkan oleh PKNU (2 kursi), PKPI (2 kursi), Patriot (2 kursi), PKPB (1 kursi).
Sementara untuk Muslim Ibrahim SSTP/Azzama akan didukung oleh Hanura (2 kursi), PAN (2 kursi), PPP (2 kursi), PDIP (1 kursi) dan Gerindra (1 kursi).
Dari sekian banyak Parpol tersebut, salah satunya adalah Partai Demokrat yang merupakan peraih kursi terbanyak di DPRK Aceh Tengah (4 kursi) hingga saat ini belum tentukan siapa kandidat yang akan diusung. Pastinya, PD tersebut tidak mencalonkan kandidat Bupati Aceh Tengah dari internal partai dengan dalih individu kadernya belum ada yang siap untuk maju. Dari kabar yang beredar luas, PD akan calonkan Ir H Nasaruddin yang berpasangan dengan Khairul Asmara.
Jikapun tidak diusung PD, Nasaruddin kemungkinan besar tetap maju dari jalur Parpol. Malah beberapa hari belakangan ini sudah muncul jargon “Lanjutkan Pak Nas”, tiket incumbent sudah ada dari Parpol lain dan lebih dari quota yang ditentukan.
Berbagai rumor atau isu pengumpulan KTP bagi balon yang ikut dari jalur independen merebak. Guna memenuhi quota sebagai syarat maju dari jalur independen, KTP warga Takengon dari berbagai wilayah diambil, diminta, atau dengan berbagai cara lainnya.
Sehingga, muncul informasi adanya KTP ganda . Artinya, KTP seorang warga Takengon, bisa jadi berada di beberapa balon. Adalah tugas tim verifikasi untuk membuat hal ini terang benderang. Demikian halnya dengan Partai Demokrat Aceh Tengah.
Menurut pengurus PD Aceh Tengah, ketentuan apakah PD akan mengusung incumbent yang telah memenangkan poling versi PD menggunakan media LSI, akan dimusyawarahkan dengan DPD PD di Banda Aceh dan Pusat.
Kalaupun nanti jawabannya, “Iya”, maka akan ada kontrak politik antara PD dan balon bupati yang memakai kenderaan politik Partai Demokrat. Dalam kontrak politik tersebut akan berisi klausul yang harus disepakati.
Hanya saja tidak diketahui apakah dalam klausul kontrak politik tersebut juga berisi tentang sanksi apabila balon yang diusul PD melanggar kontrak politik saat lolos sebagai bupati defenitif. Ternyata selama ini, parpol pendukung bupati terpilih sebelumnya, tidak diikat dengan kontrak politik yang jelas.(Tim Sarasagi LG).