Paslon Langgar aturan Pemasangan APK ; Panwaslih Tidur

Takengon | lintasgayo.com – Presiden mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon Heru ramadan nilai Panwaslih Aceh Tengah adhoc diam terhadap banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan oleh paslon dalam tahapan kampanye pilkada 2024

“Lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Aceh Tengah merupakan ketidak mampuan lembaga pengawas dalam Pilkada 2024 di sesuai yang telah diamanahkan oleh undang undang. Ungkap Heru ramadan Selasa (29/10) di Takengon

Terlihat dalam tahapan Kampanye yang sedang berlangsung Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa titik di kabupaten Aceh Tengah paslon atau tim Kampanye masih menempatkan APK di tempat yang dilarang dalam UU maupun peraturan PKPU, tambah heru

“Kami menilai sepertinya panwaslih hanya tertidur dan tidak melakukan langkah yang kongkrit”. lanjut heru

Dalam peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota pasal 65 ayat 1 tentang larangan kampanye salah satunya pemasangan alat peraga kampanye di gedung pemerintah termasuk pagar dan yang mengganggu estetika lingkungan.

Saya mengajak masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan sehingga kedepannya terpilih pemimpin yang terbaik demi kemajuan daerah yang kita cintai ini, tutup heru ramadan(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.