Dilema Fatwa MPU, Ini Kata Ketua E-SPORT Aceh Tengah

Takengon | Lintasgayo.com – Perkembangan olahraga elektronik di Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan, seiring dengan masifnya penggunaan smartphone hampir dimiliki oleh semua kalangan.

Pengurus e-sports hadir di kabupaten penghasil kopi arabika terbaik dunia itu, untuk memberi pemahaman antara game online dan atlet e-sport. Minimal ada yang mengontrol atlet e-sports.

Saat ini, sejumlah game online yang dimainkan bukan lagi untuk mengisi waktu luang, namun mampu menjadi ajang meraup keuntungan dan prestasi.

Seiring perjalanan waktu, even yang digelar oleh e-sports Aceh Tengah dinilai bertentangan dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 3 tahun 2019 tentang hukum haram game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya menurut fiqih Islam.

Dalam fatwa itu disebutkan game PUBG dan sejenisnya adalah sebauh permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan prilaku menjadi negated, menimbulkan prilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya, dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

Fatwa itu dikeluarkan pada 19 Juni 2019 yang lalu, ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Aceh, Prof H Muslim Ibrahim, serta tiga wakil ketuanya. Surat itu diminta kepada pemerintah untuk disosialisasikan, sekaligus dengan peraturan Menkominfo nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

Aturan ini kemudian mencuat di media sosial, teranyar, panitia e-sports telah menjaring atlet untuk mengikuti Piala Bupati Aceh Tengah tahun 2021 dengan hadiah yang telah disiapkan jutaan rupiah. Dalam hal ini, yang dipertandingkan adalah Mobile Legends Bang Bang dan Football PES 2021.

Pelaksanaan kegitaan tersebut, rencananya akan digelar pada 02 – 07 November 2021. Registrasi dilakukan pada 23-30 Oktober, Technical Metting rencana digelar hari ini, 31 Oktober 2021, kualifikasi berlangsung 2-15 November 2021 secara online dan semi final 6 November dan final pada 7 November mendatang.

Rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak, ada yang menyebut kegiatan yang diselenggarakan oleh e-sport Aceh Tengah itu berbau judi, bertentangan dengan Fatwa MPU Aceh tahun 2016 tentang judi online bahkan tidak sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, bahkan ada yang meminta kegiatan tersebut dibatalkan.

Olahraga dibawah naungan KONI Aceh Tengah it uterus disorot, ada sejumlah pihak yang mendukung dan sejumlah pihak lainnya menolak untuk tidak digelar di kabupaten berhawa sejuk itu.

Secara umur, Pengurus Daerah Electronic Sports Indonesia (PD ESI) masih terhitung baru di Aceh, seluruh pengurus dilantik pada, Sabtu 21 Agustus 2021 yang lalu di Banda Aceh, dilantik langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar E-Sports Indonesia (PB ESI) Provinsi Aceh, Brigjen Muhammad Abduh Ras.

Dalam perjalanannya, pengurus e-sport terus melakukan koordinasi dengan MPU Aceh Tengah. Namun kata Ketua Umum Esport, Wen Yusri Rahman, MPU pun memberi petunjuk untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh lantaran mereka lah yang berkewajiban menjawab persoalan ini.

“MPU Aceh Tengah tidak memberikan rekomendasi apapun, karena ini wewenang MPU Provinsi, mereka yang telah mengeluarkan fatwa,” kata pria yang kerap disapa Wyra itu kepada KBA.ONE, Minggu 31 Oktober 2021.

Secara Fatwa MPU, pihaknya telah mematuhi aturan tersebut, seperti tidak menyelenggarakan pertandingan PUBG karena telah mempuyai dasar pelarangan. Namun redaksi bahasa yang tercantum dalam qanun dan fatwa tentang “sejenisnya” itu belum mendapat penjelasan secara detail dari MPU Aceh Tengah.

Belum kongkritnya tafsiran redaksi bahasa “sejenisnya” yang tertuang dalam Fatwa itu membuat kegiatan e-sports terkatung-katung. Dalam definisi yang jelas seharusnya disebutkan game apa saja sehingga memudahkan e-sports untuk membuat kegiatan.

“Jika kita googling defenisi PUBG dan sejenisnya. Maka akan muncul permainan yg sejinis PUBG, ada banyak permainan game menggunakan senjata, di PON sejenisnya itu ada game free fire, sehinga e-sport Aceh Tengah tidak mempertandingankan,” katanya.

“Kalau game Higgs Domino sudah jelas mengandung unsur judi, tadi malam kami baru menerima informasi dari Ketua MPU Aceh, Game Mobile Legends bahagian dari PUBG yang mengajarkan kebrutalan, balap-balap, ini termasuk kategori haram,” tambah Wyra.

Pihaknya patuh dan taat atas saran dan nasehat yang dilayangkan oleh alim ulama, sangat menghormati Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Aceh. Begitu organisasi itu hadir di Aceh, pengurus ESI provinsi telah melakukan audiensi dengan MPU Aceh, KONI Aceh, serta stakeholder lainya. Namun Gubernur Aceh absen pada saat itu lantaran dalam situasi kurang sehat.

Terkait gonjang-ganjing di lapangan, e-sports Aceh Tengah menyerahkan sepenuhnya ke pihak provinsi untuk mengurai benang kusut itu. pengurus Kabupaten/kota merupakan perpanjangan tangan dari pengurus provinsi.

“Apapun nanti keputusannya kita tetap legowo, jika pun nanti seluruh permainan game onlie disebut haram, kita tetap patuhi dan saya sebagai ketua umum ESI Aceh Tengah siap membubarkan seluruh pengurus karena tidak ada lagi yang perlu dibina,” kata Wen Rahman.

Jika secara keseluruhan game berbasis online ini diharamkan, secara otomatis sejumlah penyedia jasa ketikan saat ini (warnet) telah beralih menjadi tempat bermain game online dan akan berdampak pada masa depan rental play station. “Ini akan berdampak, kita khawatir ini juga akan ditutup,” ungkapnya.

Masih belum komplitnya informasi yang diterima pihak e-sport Aceh Tengah,  secara pribadi ia meminta MPU serta Pemerintah Aceh untuk membuat qanun tersendiri tentang pengharaman game. Seperti saat ini marak dilakukannya penertiban tentang Game Higgs Domino, ada landasan hukum untuk menertibkanya.

“Kita minta Pemerintah Aceh dengan MPU membuatkan qanun pengharaman PUBG dan sejenisnya itu dijelaskan apa saja game yang terkandung dalam sejenisnya supaya para gamer di Aceh tidak ambigu memahami,” katanya.

Jika qanun itu siap dibahas dan disetujui oleh semua pihak, secara otomatis, tidak ada lagi pemain game yang berkeliaran, baik di kafe di tempat umum di warnet dan rental play station. Secara otomatis ada pengawasan dan penertiban dari pemerintah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).

Olahraga bersifat kompetitif dan melibatkan pemain professional (pro player) di kabupaten berhawa sejuk itu dijadwal tidak diselenggarakan dengan Piala Bupati Aceh Tengah, melainkan diganti dengan kejuaraan daerah e-sports, sebagai bentuk pembinaan terhadap atlit yang sudah ada dibawah naungan e-sports.

“Kami tetap semangat membina para atlet e-sports Aceh Tengah, saya melihat banyak atlet e-sports potensial di sini yang harus dibina. Hadirnya e-sports bukan untuk berjudi, melanggar fatwa serta melawan pemerintah melainkan untuk membina para generasi e-sports yang profesional serta bisa membanggakan orang tua mereka,” tutup Wen Yusri Rahman. (Kba/Mhd)

Comments are closed.