GEMPA; Anggota DPRK Aceh Tengah Jangan Picu Emosional Masyarakat

Takengen|Lintasgayo.com- Statemen anggota DPRK Aceh Tengah Khairul Ahadian tentang tambang Linge, yang diyatangkan di media online, telah memunculkan banyak reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak.

Menurut Agus Muliara, Korlap Gerakan Melawan Lupa (GEMPA) pernyataan Khairul Ahadian yang akrab disapa Erol telah  memicu emosional masyarakat maupun mahasiswa yang berada di wilayah Aceh Tengah maupun Bener meriah.

Dalam keterangan via relisnya yang diterima Lintasgayo.com, Kamis (13/1/2022), Korlap GEMPA ini menilai bahasa pesimis dari seorang anggota dewan kalau tambang PT. LMR itu tidak bisa lagi ditolak, menunjukan dasar fikiran dan argumen nya sangat dangkal sekali.

“Pernyataan yang disampaikan ke publik memiliki unsur pesimitis, seharusnya kalau sudah duduk di bangku Parlemen anggota dewan harus memiliki jiwa optimis,” jelas Agus.

Agus mempertanyakan dengan opsi yang ditawarkan anggota dewan ini, tentang  Pemerintah yang harus membuat regulasi qanun tentang pertambangan di Linge Aceh Tengah, ini  sama saja mengajak masyarakat untuk secara terang-terangan membuka keran negosiasi, dengan adanya pernyataan ini bisa diambil kesimpulan kalau anggota DPRK Aceh Tengah mengajak masyarakat untuk menerima kehadiran pertambangan

“Apa dasar PT. LMR tidak bisa di tolak lagi, saat ini BMRS masih mendapatkan izin eksplorasi belum sampai kepada tahap eksploitasi. Bahkan amdal saja masih ditahap RKA AMDAL, keterangan ini langsung kami dapatkan dari salah satu anggota perancang AMDAL, saat pertemuan gerakan menolak lupa (GEMPA) pada Rabu 05 Januari 2022, saat diskusi lanjutan tolak tambang LMR,” jelas Agus.

Menurutnya, seharusnya bercontoh PT. EMM yang berada di Beutong, dimana  pihak perusahaan sudah mendapatkan izin. Tetapi karena masyarakat menyuarakan ketidaksepakatan yang didampingi LSM WALHI melakukan gugatan, izin itu bisa dicabut kembali.

Dari berbagai diskusi, sambung Agus, terdapat poin didalam AMDAL yang sedang dalam proses, ternyata tidak ada ganti rugi bagi lahan masyarakat yang tidak memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah. Ini juga sangat merugikan masyarakat sekitar tambang.

“Untuk itu  coba anggota  DPRK Aceh Tengah lebih serius dalam mempelajari AMDAL yang akan disusun, jangan hanya duduk diam dan menerima pengaduan dari masyarakat saja, tapi kinerja tidak sesuai dengan yang diharapkan,” pinta Agus.

Comments are closed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627