Rugikan Petani, Gubernur Aceh Diminta Cabut Larangan Penjualan Getah Pinus ke Luar Aceh

Alwin Alpina, ST/Ist

Redelong| Lintasgayo.com – Plt Gubernur Aceh diminta mencabut Instruksi Gubernur Aceh ( Ingub) Nomor 03/INSTR/2020 pada tanggal 20 Maret 2020 tentang larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh.

Permintaan ini disampaikan Alwin Alpina, ST, salah seorang pengusaha getah pinus di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

“Regulasi ini sangat prematur dan terkesan di paksakan,” kata Alwin kepada lintasgayo.com, Kamis (25/08/22).

Alwin mengatakan, aturan ini terkesan menguntungkan pihak-pihak yang dekat dengan kekuasaan namun sangat merugikan para petani getah pinus di wilayahnya.

“Ada dugaan koorporasi penguasa dan pengusaha pabrik getah di Aceh yang menampung getah rakyat sesuka hatinya tanpa melihat harga mekanisme pasar, sehingga beda jauh harga getah mentah di Aceh dan di luar aceh”. katanya.

Mantan Tim Asisten Bupati Bener Meriah menyarankan pada Pj. Gubernur Aceh untuk mencabut Ingub tersebut karna tidak ada untungnya bagi rakyat Aceh khususnya di wilayah dataran tinggi gayo, yang notabene tempat tumbuhnya hutan pinus tersebut.

Secara teknis, terang Alwin, getah pinus disadap oleh para petani dan dikumpulkan oleh pengelola lahan getah pinus yang sudah memiliki izin maupun kerjasama dengan dinas kehutanan (DLHK) Aceh.

“Para pengelola tentunya terlebih dahulu menunaikan kewajibannya ke negara, membayar PSDH ( Provisi sumber daya hutan ) ke pusat, PAA ( Pendapat Asli Aceh) ke pemerintah aceh dan PAD ( Pendapat Asli Daerah) ke Kabupaten penghasil getah pinus, setelah itu baru di terbitkan dokumen angkut,”

Tapi, lanjut Alwin, Hasil panen ini tidak boleh diangkut keluar Aceh.

“Ini kan lucu, untuk apa bayar pajak ke pemerintah pusat kalau sistem perdagangannya di lokalisasi, ini kan melanggar sistem perdagangan bebas, sementara harga di luar aceh lebih mahal, inikan sangat merugikan petani getah pinus gayo, yang lebih parah lagi Ingubnya hanya berlaku pada getah pinus, getah diluar pinus tidak ada Moratoriumnya seperti halnya getah karet maupun getah yang lainnya,” imbuhnya.

Pemerintah kabupaten Bener Meriah, sambung Alwin, sudah melayangkan surat ke Gubernur Aceh nomor 522.3/1537 pada tanggal 03 Agustus 2021 untuk meninjau kembali Instruksi Gubernur Aceh nomor : 03/INSTR/2020 tersebut.

Alwin juga menyarankan agar DPRK dan DPRA Aceh berbicara juga terkait pengelolaan getah pinus di Aceh pasca di terbitkannya Ingub tersebut.

“Kalau perlu buat pansus supaya aspirasi petani getah pinus di dengar secara objektif dan berkeadilan, terkesan perdagangan monopoli yang dimainkan di Aceh,” tutup Alwin. (Ihfa)

Comments are closed.