Soal Nama PJ Bupati Bener Meriah, Ramung Institute Sarankan Putra Daerah

Redelong | Lintasgayo.com – Direktur Ramung Institute ikut memberi saran kepada DPRK Bener Meriah terkait rencana usulan nama nama calon Pejabat Bupati Bener Meriah yang telah di minta oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam pandangan kita, DPRK Bener Meriah kiranya dapat mengusulkan pejabat yang ada dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dengan berbagai pertimbangan baik dari aspek sosiologis dan politis, putra daerah yang diusulkan setidak tidaknya memahami persoalan daerah dan dapat berkomunikasi secara langsung.

Kita juga memahami lobby lobby pejabat pada level Provinsi Aceh sedang gencar dilakukan untuk dapat masuk dalam usulan DPRK Bener Meriah.

Dalam rilis yang diterima lintasgayo.com, Jumat, 16/6/2023. Waladan berharap urusan usulan calon Penjabat Bupati Bener Meriah dari pejabat level Provinsi itu menjadi urusan Gubernur Aceh, pada level DPRK cukup putra daerah saja yang diusul dan tentunya pejabat Bener Meriah yang sedang aktif menjabat dan memenuhi syarat.

Hal ini akan melokalisir kebuntuan komunikasi politik antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan DPRK, cukup banyak kasus dibeberapa daerah yang komunikasi politik antara eksekutif dan legislatif tersendat akibat Penjabat yang diusulkan tidak menguasai permasalahan di daerah mulai dari kondisi politik, adat budaya dan lain sebagainya.

Tidak ada larangan bagi DPRK untuk mengusulkan siapa saja nama nama calon penjabat Bupati yang akan diusulkan namun dengan berbagai pertimbangan yang kita kemukakan tadi maka DPRK Bener Meriah kiranya bijak dalam mengambil keputusan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota maka ada tiga lembaga yang akan ikut mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati yaitu DPRK, Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Hingga akhirnya nanti hanya satu nama yang akan dipilih untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Bagi Penjabat Bupati yang sedang menjabat jabatannya dapat diperpanjang dengan memperhatikan usulan DPRK.

Usulan versi DPRK Bener Meriah nantinya yang sah dan diakui oleh Kemendagri sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 adalah surat usulan yang ditandatangani oleh Ketua DPRK. (**)