Redelong | Lintasgayo.com – Pemkab Bener Meriah dalam rangka mengendalikan inflasi sudah menganggarkan dana sebesar Rp11.130.831.578 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggara 2022.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si yang juga selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bener Meriah, Senin (14/11/2022).
Dijelaskan oleh Armansyah, SE, M.Si dari Rp11,1 miliar dana tersebut, Rp2.223.727.578 ini merupakan pergeseran Dana Transfer Umum APBK sebesar 2 persen yang diperuntukan kepada bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan rincian sebagai berikuti.
(a). Untuk Bansos Pertanian Rp865.800.000. (b). UMKM Rp167.400.000 (c). IKM Rp898.200.000. (d). Becak Rp21.600.000. dan (e). Sopir Truck Pasir Rp120.600.000. sementara untuk penciptaan lapangan kerja sebesra Rp150.127.578, terangnya.
Sedangkan anggaran yang bersumber dari DID sebesar Rp8.907.104.00 dipergunakan untuk, (a). Peningkatan sarana dan prasarana pasar sebesar Rp950.000.000. (b) Bantuan sosial untuk disabilitas, bantuan modal usaha masyarakat ekonomi lemah, bantuan sosial untuk petani, pengemudi becak barang dan orang, serta sopir angkutan pasir dan batu dengan total keseluruhan Rp2.773.400.000.
(c) Bantuan untuk budidaya tanaman pangan serta pemanfaatan lahan pekarangan sebesar Rp210.000.000. (d). Untuk Koperasi dan UKM Rp849.000.000. (d). Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk bantuan usaha rumah tangga gender sebesar Rp198.000.000.
(e). Bantuan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem, pedagang ikan pasar rakyat, serta pengembangan produk unggulan daerah sejumlah Rp1.926.704.000. dan (f). Untuk peningkatan akses pasar hortikultura serta pasar murah sebesar Rp2.000.000.000, papar Armansyah, SE, M.Si.
“Artinya apa, untuk mendukung penanganan dampak inflasi terkait dengan kenaikan harga BBM utamanya di daerah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab memang telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar 11.1 miliar,” tegas Plt. Sekda sekaligus Ketua TPID Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si.
Terakhir disampaikan oleh Armansyah, SE, M.Si, kebijakan ini kita ambil ini mengacu pada aturan pemerintah pusat, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi DTU dan dana bagi hasil (DBH) daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, pungkasnya. (*)
Comments are closed.