Banda Aceh| Lintasgayo.com – Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, Tarmilin Usman meminta Kapolres Aceh Tengah untuk tidak ragu menindak dua orang pelaku pengancaman terhadap salah seorang Jurnalis di Aceh Tengah.
“Wartawan dalam bertugas dilindungi undang undang,Kapolres Aceh Tengah, selaku panglima penegak hukum di negeri dingin itu, tidak perlu ragu dalam bersikap, soal pengancaman wartawan itu,” tegas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, melalui keterangan tertulisnya Selasa (15/11/22).
Apalagi, kata Mantan Ketua PWI Aceh ini, pihak korban telah melaporkan secara resmi ke Polres setempat, tentang ancaman oleh dua pria yang datang ke rumahnya.
Menurutnya, dalam UU No 40 Tahun 1999, tentang pers telah diatur sedemikian rupa.Terutama di Pasal 8 dan Pasal 4.”Mari kita lihat bersama diatur semuanya,” ungkap Tarmilin Usman. (Ihfa)
Comments are closed.