Takengon | lintasgayo.com – Shabela Abubakar lantik pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada hari Senin, 26 Desember 2022 di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah.
Dalam keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 821/274/BKPSDM yang terbitkan tanggal 23 Desember 2022 ada sebanyak 107 orang dimutasi dari masa lamanya.
Berikut Lampiran 107 nama yang dilantik : Lampiran Keputusan
Dalam sambutanya Shabela menyampaikan bahwasanya pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan. Jika ada penolakan dari yang dilantik, ia meminta menyampaikan ke BKPSDM setempat.
“Pelantikan ini sesuai dengan keahlian yang dimiliki saudara, bukan karena tunjuk menunjuk atau kedekatan,” Ujar Bupati Aceh Tengah ini.
Ia berharap kepada yang dilantik dapat bekerja dengan baik. Selaku pejabat pemerintah, jika capaian berhasil, harus baik dengan atasan dan menyayangi bawahan.
“Moral dijaga, jangan menunda nunda pekerjaan, kalau sudah menumpuk berkas di meja, saudara akan lupa dan pikun, lihat kerjaan mulai stres dan ini sudah kami rasakan,” katanya sembari meminta pembagian tugas dapat dilakukan dengan bawahan. (LG010)
Comments are closed.