Takengen | Lintas Gayo : Puluhan masyarakat Gayo yang tergabung dalam Aliansi Pencerdasan Masyarakat Aceh Tengah, mendesak badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, segera menggelar sidang paripurna untuk menonaktifkan oknum dewan berinisial I, dari Partai Demokrat, periode 2009 -2014, yang tersandung ijazah palsu, untuk mempermudahkan penyelidikan.
Pasalnya, kasus tersebut yang sudah berjalan 2 tahun lebih, kini telah P 21 dan sudah di Kejaksaan Negeri Takengon. Namun hingga saat ini oknum anggota dewan tersebut masih berkeliaran, cetus koordinator Aliansi Pencerdasan Masyarakat Aceh Tengah, Arbi Misra, saat orasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (27/7).
Aksi demo tersebut mendapat pengawalan ketat oleh sejumlah aparat kepolisian Polres setempat dan juga puluhan anggota Satpol PP dengan menjaga pintu masuk gedung DPRK Aceh Tengah.
Akibat ada oknum anggota DPRK Aceh Tengah yang memalsukan ijazah, kata pendemo, telah merusakkan dunia pendidikan di Indonesia baik Aceh Tengah sendiri. Para pendemo juga menegaskan, Partai Demokrat harus beritikat baik memberi contoh kepada pihak lain dan masyarakat luas agar menonaktifkan oknum anggotanya di DPRK Aceh Tengah dari pengurus DPD Partai Demokrat Aceh Tengah.
Belajar dari kasus ini, lanjut para pengunjukrasa, pihaknya juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP), Panwaslu dan jajaran lainnya agar diawasi oleh pihak DPRK Aceh Tengah dengan lebih ketat agar kinerja lembaga tersebut lebih baik, mengingat dalam tahun 2011 ini juga akan diselenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).
Berdasarkan keterangan Arbi kepada 10 anggota dewan yang menerima massa di ruang sidang, bahwa ijazah SMA palsu yang digunakan oleh anggota yang berinisial I. Karena ditemukan kejanggalan pada tahun ijazah tersebut saat dikeluarkan. Adalah ijazah milik I tertera tahun 1983, sedangkan blangko ijazah tersebut baru dikeluarkan tahun 1987 oleh SMA 1 Belang Kejeren.
Jelas Arbi lagi, bahwa setelah dilakukan investigasi ke SMA tersebut memang ditemukan nama inisial I yang sama, namun pada siswa yang lulus tahun 1987 ditemukan nama orang tuanya, Esah. Sedangkan ijazah yang digunakan anggota dewan tidak ditemukan data nama orang tuanya di sekolah tersebut.
Menjawab tuntutan pendemo, M. Nazar wakil ketua DPRK Aceh Tengah menampung semua aspirasi, dan menyerahkan kepada Badan Kehormatan Dewan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Mendapat penjelasan dari anggota Dewan dan meyakinkan masa akan diproses hingga paripurna, para pendemo akhirnya membubarkan diri.
Spanduk “Jangko Terindikasi Terima Upah Demo”
Sementara itu, amatan Lintas Gayo disaat bersamaan dengan aksi unjuk rasa dari Aliansi Pencerdasan Masyarakat Aceh Tengah di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah tersebut, terpisah dari rombongan aliansi tersebut juga ada sebuah spanduk berwarna putih yang diusung oleh dua orang yang bertuliskan “JangKo Terindikasi Menerima Upah Demo”.
Menanggapi spanduk ini, Koordinator I JangKo, Hamdani mengaku ikut dalam aksi tersebut akan tetapi tidak membawa sedikitpun lembaganya, LSM JangKo.
“Sedikitpun saya tidak risih dengan spanduk tersebut. Saya kenal dengan pengusung spanduk tersebut dan untuk persoalan ini, kami akan bahas di internal JangKo karena ada indikasi pencemaran nama baik JangKo,” kata Hamdani singkat. (wyra/windjanur)