Redelong – Lintasgayo.com – Salah seorang aktivis muda Bener Meriah Riga Wantona di panggil Polisi Resor (POLRES) Bener Meriah. Surat Panggilan tersebut bernomor B/41/IV/Res. 1. 24 / 2023, Perihal undangan klarifikasi dan wawancara.
Riga Wantona kepada awak media membenarkan pemanggilan tersebut melalui telepon selulernya, Minggu malam (16/04/2023).
“Ya benar, sore tadi saya mendapat surat panggilan dari polres perihal undangan klarifikasi dan wawancara,” katanya
Ia menambakan, dalam surat yang ia terima Polres Bener Meriah sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo UU RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
“Didalam surat panggilan memang tidak dijelaskan saya di panggil tentang perkara apa, namun dari informasi yang saya dapatkan panggilan ini berkaitan dengan KIP Bener Meriah,” katanya
Riga mengaku akan kooperatif dan menghadiri panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saja saya siap hadir. Jelasnya nanti akan saya sampaikan setelah memenuhi panggilan,” tutupnya.(Red)