
Takengon | Lingasgayo.com – Bupati Aceh Tengah Haili Yoga melalui Dinas Pariwisata Aceh Tengah terbitkan surat edaran tentang penyelengaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur lebaran dan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Selasa (2/04/2025).
Surat edaran tertanggal 25 Maret 2025 bernomor 556/595 itu ditujukan untuk para ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata dan pengelola daya tarik wisata di daerah setempat.
Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi peningkatan kunjungan wisatawan sekaligus menjamin kualitas pelayanan di destinasi wisata setempat.
Surat edaran ini menindaklanjuti instruksi Menteri Pariwisata RI (Nomor SE/1/KK.03/MP/2025) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata pada hari libur Lebaran.
Hal ini sampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Aceh Tengah, Zulkarnain kepada awak media, Selasa (02/04/2025).
Zulkarnain menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami sudah mengedarkan surat Edaran ini kepada pemilik Objek wisata yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dan ingin memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata mematuhi SOP dan standar K3 untuk keselamatan pengunjung,” tegas Zulkarnain.
10 Poin Penting dalam Surat Edaran
Surat edaran tersebut memuat 10 poin kebijakan, sebagaimana Lintasgayo.com lampirkan dibawah ini :

(Mhd)
awesome