KIP Bener Meriah Izinkan Pemilih Bawa Hp ke Bilik Suara

Ifdal (Foto: Dok LG).

Redelong | Lintasgayo.com – Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah malah mengizinkan masyarakat membawa handphone masuk ke bilik suara saat melakukan pencoblosan pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (HIMABEM-SU), Al-Ifdal, ikut angkat bicara.

Ifdal mengatakan, kami sangat menyayangkan pernyataan dangkal yang seharusnya tidak keluar dari ketua KIP Bener Meriah tersebut, Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara. Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.

Alangkah lebih baiknya penyelenggara pemilu memberi pemahaman kepada masyarakat yang nantinya berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara indonesia.

Ngeri dan pastinya akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan, ketua KIP Bener Meriah Harus mencabut segera narasinya tersebut, agar situasi menjelang pencoblosan 2024 berlangsung sejuk dan adem dan tidak menyebabkan gejolak di akar rumput karena narasi yang tidak perlu.

Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara. Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara. ( LG10/Ril)