Satpol PP dan WH Aceh Tengah Dinilai Kurang “Becus” Urusi Pelanggaran Syariat

Herman, Aktivis HMI Cabang Takengon (Doc)

Takengon | lintasgayo.com – Baru-baru ini Aceh Tengah di hebohkan dengan berita dugaan pelanggaran syari’at islam di salah satu destinasi wisata pinggiran danau lut tawar.

Kejadian diketahui terjadi tanggal 9 Maret 2024 disebutkan bahwa ada pengunjung dari salah dayah Kabupaten Utara yang sedang berlibur di kemah camping pingir danau lut tawar, guru Ngaji berinisial FS melakukan pelecehan terhadap santri ngajinya saat berlibur di danau lut tawar Aceh tengah.

Menyikapi Hal ini kami selaku kader HMI Cabang Takengon meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Satpol PP dan WH untuk lebih mengawasi tempat-tempat wisata yang ada di Aceh Tengah”.Teranganya

Menurutnya, sebagai adalah Kawasan yang mempunyai ke khususan tentang penerapan Hukum Syariah pada segala lini di seluruh kawasan Aceh termasuk didalamnya Aceh Tengah

“kami berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tegas menyikapi masalah ini karena kawasan Aceh tengah termasuk Daerah Pariwisata Syariah merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 6 Huruf a” ,Jelas Herman Gayo.

Pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini masih banyak yang terjadi baik itu di tempat pariwisata maupun tempat-tempat lain dikawasan Aceh Tengah, ungkap herman

Kami berpandangan bahwa hal ini terjadi disebabkan kurangnya pengawasan baik itu dari Pemerintah maupun pihak pengelola lokasi wisata terhadap pengunjung pariwisata”. Tegasnya. (LG010/MWD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.