
Redelong | Lintasgayo.com – Warga Bener Meriah mulai menyorot kinerja Badan Kehormatan DPRK Bener Meriah akibat penghentian pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh SM, anggota DPRK Bener Meriah dari PKS daeran pemilihan 3.
SM diduga sebagai pemeran pria video VCs Dewasa yang sempat viral diberitakan media.
Badan Kehormatan ini beralasan, penghentian pemeriksaan ini dikarenakan pelapor tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup dan lengkap.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara yang dikeluarkan 10 April 2025 dengan Nomor 01/BA-BK/2025. Dalam surat itu, Badan Kehormatan Dewan menilai pelapor tidak bisa menyampaikan alat bukti yang cukup dan lengkap. Berita Acara ditandatangani oleh Tgk. Husnul Imi, S.Sy (Ketua), Baitul Hakim, S.Kep (anggota) dan Chery Ateng (anggota).
Atas keputusan penghentian pemeriksaan itu, Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) yang diwakili Sadikin Konadi dan Heru Ramadhan kembali melayangkan laporan kedua sebagai upaya banding untuk membuktikan pelanggaran etik itu pada Senin, (14/04/25)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD dan berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tugas dan wewenang Badan Kehormatan adalah sebagai berikut :
1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD;
8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :
– Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
– Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. (LG07)