Dugaan Korupsi SPBU Pintu Rime Gayo, Kejari Bener Meriah Sita Tanah Lokasi Pembangunan

Doc. Tim Kejari Bener Meriah saat melakukan penyitaan. Ist

Redelong | Lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah melaksanakan peninjauan lapangan dan tindakan penyitaan terhadap tanah bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT. Pintu Rime Gayo Energy (PT. PRGE) yang beralamat di Jalan Raya Bireun-Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo,Kabupaten Bener Meriah, Senin (14/04/2025).

Kejari Bener Meriah melalui Kepala Seksi Intelijen, Alamsyah Budin, dalam pers rilisnya mengatakan penyigaan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan penegakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Ia juga menyampaikan pihaknya memandang perlu dilakukan tindakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan terhadap aset yang diduga berkaitan langsung dengan
tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Hal tersebut juga berdasarkan usul dari Tim Jaksa Penyidik dan arahan pimpinan, telah dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan untuk kepentingan pembuktian perkara itu.

Kegiatan penyitaan itu dilaksanakan pada hari Senin siang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arfiansyah Nasution.

Didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi
PAPBB), Asmadi Syam. Serta berada di bawah koordinasi dan pengamanan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alamsyah Buddin, Beserta tim staf bidang Pidsus dan Intelijen.

Alamsyah Buddin menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian langkah hukum untuk memastikan seluruh
bukti relevan dalam perkara dapat diamankan secara sah dan profesional sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Bener Meriah berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap proses penegakan hukum, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” tutupnya. (Mhd/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.