
Takengon | Lintasgayo.com – Dua orang pemuda MI (20) dan MR (17) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Aceh Tengah akibat kasus tindak pidana pencurian sementara satu temannya berinisial VP masih buron.
Keduanya berhasil diamankan setelah melakukan pencurian di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Jumat (14/3/25) pukul 23.30 Wib dan Minggu (16/3/25) pukul 11.00 Wib.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim, Deno Wahyudi, Selasa (15/04/2025).
Iptu Deno kepada awak media membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua Tersangka dalam kasus Tindak Pidana pencurian di Kampung Kung.
“Pencurian pada jumat (14/3/25) pukul 23.30 Wib. dilakukan tersangka MI dan MR, hasil curian barang bekas pertama berupa almanium, babet, batrai mobil dan batrai sepeda motor, tembaga, kuning, besi dan botol kaleng di jual kepada inisial SA 500 ribu rupiah,” kata iptu Deno.
“Selanjutnya, Minggu (16/3/25) pukul 11.00 Wib. kembali melakukan pencurian barang bekas, pencurian kedua ini di lakukan oleh tiga orang Yakni MI, MR dan VP, di jual kepada SA senilai 4 juta rupiah dan hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah,” tambahnya.
Kasus pencurian terus di dalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah, Saat ini dua tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah, tutup iptu Deno. (Mhd)