Takengon | Lintas Gayo : Sesuai pemberitaan di Lintas Gayo edisi (17/8/2011) lalu terkait larangan bagi pejabat struktural dan pejabat publik merangkap jabatan sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di seluruh Indonesia termasuk Aceh Tengah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui surat edaran yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan isi surat berupa perintah kepada pejabat struktural dan pejabat publik agar segera melepaskan jabatan di KONI Aceh Tengah.
Terbentuknya kepengurusan KONI Aceh Tengah tahun 2010 lalu sempat menuai protes dari sejumlah kalangan karena dinilai banyak kejanggalan diantaranya konsideran Surat Keputusan (SK) yang memperhatikan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 240/09/2010 tanggal 23 April 2010 tentang Penerbitan SK Pengurus KONI kabupaten Aceh Tengah Periode 2010-2014.
Dinyatakan oleh salah seorang pelaku olahraga di Aceh Tengah, Zul, Rabu (24/8), ada yang aneh dengan surat Sekda tersebut. “Harusnya bukan Sekda yang terbitkan surat tersebut, akan tetapi Ketua Umum terpilih.
Selanjutnya keanehan yang cukup fatal lainnya, disampaikan Zul, di SK tersebut Pelindung tertulis Ketua Umum KONI Kabupaten Aceh Tengah. “Yang di SK-kan sebagai Ketua KONI Aceh Tengah kok jadi pelindung. Ada apa ini ?” kata Zul bernada heran.
Dan yang lebih lucu, tambah Zul, sejak dikeluarkannya SK oleh KONI Aceh, KONI Aceh Tengah belum sekalipun bertatap muka dengan pengurus cabang olahraga yang memilih dan menjadi anggotanya. “Dizaman modern seperti sekarang ini masih ada orang-orang ortodok seperti pengurus KONI Aceh Tengah yang seperti tak faham aturan, padahal sepengetahuan saya mereka-mereka yang berjabatan disitu kabarnya orang-orang cerdik pandai di Tanoh Gayo ini, malah ada yang anggota DPRK lagi,” sindir Zul lagi.
Karena sudah ada penegasan dari Mendagri, Zul memberi saran agar Pengurus KONI Aceh Tengah segera berbenah demi kemajuan olahraga Aceh Tengah yang diibaratkannya seperti “sudah lebih dewasa anak daripada ibunya” tersebut.
Zul mencontohkan saat pelaksanaan Porprov XI di Bireuen 2010 lalu, pengurus KONI menjadi bayang-bayang Pemkab Aceh Tengah dalam memberangkatkan atlit dan yang lebih miris saat berada di Bireuen KONI selaku induk olahraga tidak mengurus dengan para atlit yang menjadi tanggung jawabnya.
“Amatan saya, sudah cukup banyak KONI Aceh Tengah itu dapat malu, jadi jangan sampai kehilangan muka lebih parah lagi dengan memegang jabatan yang seharusnya tidak mereka pegang. Dan kepada yang tidak mampu mengurus olahraga walau memenuhi syarat, lebih baik mundur saja. Jangan terapkan manajemen tebal muka mengurus bidang teknis ini.” pinta Zul sambil menegaskan bukan politik yang diurus di KONI tapi prestasi olahraga.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum KONI Aceh Tengah, Drs Amir Hamzah MM belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait surat edaran Pemkab Aceh Tengah yang melarang Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Publik terlibat sebagai pengurus KONI.
Berikut nama-nama beserta jabatan kepengurusan KONI Aceh Tengah periode 2010-2014 sesuai SK KONI Aceh Nomor : Kep.99 Tahun 2010 yang diperoleh Lintas Gayo dari Zul :
Ketua Umum Ketua Harian Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Sekretaris Wakil Sekretaris I Wakil Sekretaris II Bendahara Wakil Bendahara | Drs. Amir Hamzah MM Dafruddin, SH Bardan Sahidi SPdI, M Hum Ir Djumhur Abu Bakar Lutfia Kamal SE Hardi Selisih Mara ST MM Zumara Winni Kutarga ST MSi Ibrahim Andesken SPd Ansori Siregar SPdI Ir Yusri Fauzi |
Bidang OrganisasiKetua Wakil Ketua Anggota | Aslama Zainal Abidin Hazarul Aswadi Muhammad Ibnu Akbar SE Hamdan Hasan SPd |
Bidang Pembinaan PrestasiKetua Wakil Ketua Anggota | M Nasir ST Drs. Paimin Maidin Melala Drh Rahmandi |
Bidang Usaha DanaKetua Wakil Ketua Anggota
| Ir. Imaduddin Khairul Ahadian ST Mirda Alimi SE MSi Djalil Yusuf |
Bidang LitbangKetua Wakil Ketua Anggota
| Drs. Rahmadi MPd Azir Sabri Aiptu Pol (Purn) Ibrahim Ahmad Samsul Bahri |
Bidang Sarana PrasaranaKetua Wakil Ketua Anggota
| T Iskandar Muda ST Drs. Rayendra Sahruddin Ruhdi SPd |
Bidang Media dan PromosiKetua Wakil Ketua Anggota | Jalimin SE Purnamawan K Ruslan AA Parmodya (Doggel) Ikhsan Tebe AMd |