Takengon | Lintas Gayo : Sejak beberapa hari ini tersangka kasus pemalsuan ijazah yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, berinisial Is mulai menjalani status wajib lapor 2 kali seminggu ke Kejaksaan Negeri Takengon. Hal ini terungkap setelah salah seorang Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-ko), Hamdani bertemu dengan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejari Takengon, H Gunawan Sipayung SH, Rabu (24/8).
“Kasus yang kini ditangani oleh dua jaksa, Tarmizi SH dan Budi Sarumpaet SH tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takengon untuk mulai disidangkan setelah lebaran ini,” kata Hamdani.
Dijelaskan Hamdani sesuai penuturan PLH Kajari Takengon kepadanya bersama wartawan media televisi nasional, Rabu (24/8), pihak Kejaksaan mulai menangani kasus ini setelah menerima surat pelimpahan kasus tersebut dari Kapolda Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan diteruskan ke Kejari Takengon pada 21 Februari 2011 lalu.
“Kasus ini dianggap kasus penting karena melibatkan orang penting demikian kata Kajari tersebut kepada saya. Dan pada 18 Agustus 2011 lalu tersangka berikut dengan Barang Bukti (BB) diserahkan oleh penyidik Polda Aceh ke Kejari Takengon,” ujar Hamdani.
Lebih lanjut dikatakan, alasan kenapa tersangka yang menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Aceh Tengah dan sebagai anggota DPRK Aceh Tengah ini tidak ditahan, hal ini mengingat sejauh ini tersangka Is dinilai kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan. Selain itu ada yang menjamin yakni adik kandung tersangka bernama Mahmuddin.
Kepada tersangka Is, diungkap aktivis anti korupsi ini akan dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2003 pasal 68 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 68 KUHP.
Koordinator LSM Jang-Ko ini juga berucap apresiasi terhadap lembaga peradilan yang menangani kasus ini hingga sampai ke meja hijau nantinya. “Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang sejauh ini sudah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus yang berimbas kepada dugaan tidak legalnya penggunaan uang rakyat ini oleh tersangka melalui gaji dan uang lainnya yang diterima sebagai anggota legislatif di Aceh Tengah,” pungkas Hamdani. (*)