Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar-Aldar Abubakar. Demikian amar putusan Nomor 25/PHPU.D-X/2012 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya pada Senin ((14/5).
“Menyatakan dalam eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Sodiki di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, menjelaskan terhadap dalil Pemohon lainnya yang tidak diuraikan maupun tidak dibuktikan lebih lanjut di persidangan dengan alat bukti yang cukup dan dalil-dalil lain yang tidak relevan dengan pelanggaran Pemilukada yang dapat mempengaruhi perolehan suara Pemohon. “Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan dan harus dikesampingkan. Berdasarkan seluruh pertimbangan, maka dalil-dalil Pemohon dalam pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum,” urainya.
Pemohon mendalilkan dalam pokok permohonannya, Termohon dengan sengaja menggunakan kekuasaannya/kewenangannya untuk memenangkan Pihak Terkait dan mengalahkan Pemohon dalam Pemilukada Kabupaten Bener Meriah karena Pemohon menolak bekerja sama dengan Termohon dengan cara menyediakan uang sejumlah Rp. 1,5 M kepada Termohon untuk membantu kemenangan Pemohon. Terlepas dari terbukti atau tidaknya dugaan penyuapan tersebut, setelah mencermati dalil Pemohon serta bukti-bukti dan saksi yang diajukan Pemohon, maka tidak terbukti adanya keterkaitan langsung antara dalil Pemohon tersebut dengan hasil perolehan suara Pemohon maupun Pihak Terkait. Tidak terlaksananya transaksi antara Termohon dengan Pemohon, tidak secara serta merta membuktikan Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan transaksi yang sama.
“Dalil tersebut masih merupakan asumsi Pemohon dan tidak dapat dibuktikan mempengaruhi penyelenggaraan Pemilukada dan hasil perolehan suara Pemohon maupun Pihak Terkait. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dalil Pemohon bahwa ada kaitan antara permintaan uang Termohon kepada Pemohon dengan perolehan suara pasangan calon dan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bener Meriah tidak terbukti menurut hukum,” papar Akil.
Selain itu, Pemohon mendalilkan dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012, Termohon telah melakukan pelanggaran dengan cara tidak mendistribusikan Kartu Pemilih dan surat undangan memilih dengan benar yang menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan pemungutan suara serta permasalahan dalam DPT yang ditetapkan oleh Termohon sehingga menyebabkan banyak warga yang kehilangan hak pilihnya.
Selain itu, permasalahan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak suaranya menurut Mahkamah merupakan permasalahan yang mempengaruhi perolehan suara semua pasangan calon dan bukan hanya secara khusus mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait ataupun Pemohon.
“Jikapun ada Pemilih yang secara sengaja dihilangkan haknya untuk memberikan suara, quod non, maka tidak ada bukti bahwa pemilih tersebut memberikan suaranya kepada Pemohon sehingga mempengaruhi komposisi perolehan suara di antara pasangan calon dan mengakibatkan perubahan dalam hasil akhir Pemilukada Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” terang Akil.
Sementara mengenai dalil Pemohon tentang terjadinya kelebihan pencetakan surat suara, di mana terdapat selisih antara surat suara yang dicetak dengan surat suara yang didistribusikan yaitu 2 surat suara. Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati secara saksama dalil Pemohon, bantahan Termohon, bukti-bukti Pemohon, dan bukti-bukti Termohon, maka Mahkamah berpendapat bahwa Termohon telah melakukan proses pencetakan surat suara dan pemusnahan kelebihan surat suara sesuai dengan ketentuan. Selain itu tidak terbukti bahwa kelebihan surat suara tersebut digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu.
“Pemohon tidak menguraikan dan tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup mengenai bagaimana kelebihan surat suara tersebut dapat digunakan oleh pasangan calon lain, khususnya Pihak Terkait, sehingga tidak terbukti adanya keterkaitan antara proses pencetakan surat suara dan pemusnahan surat suara dengan perolehan suara Pihak Terkait dan Pemohon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” papar Akil. (Lulu Anjarsari/mh)