DKPP Pecat Dua Anggota KIP Aceh Tengah

Jakarta | Lintas Gayo ā€“ Kisruh Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh Tengah 2012 yang tak kunjung selesai, mulai ā€œmemakan korbanā€. Dimana, kisruh yang berbuah pada gugat-menggugat ini berulang kali telah maju ke meja persidangan, baik Ā di MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia.

Namun kali ini benar-benar ā€œmemakan korbanā€, karena dua anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah diberhentikan dari keanggotaan komisoner KIP setempat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum Republik Indonesia.

Dua anggota Komisoner KIP Aceh Tengah yang diberhentikan tersebut yakni Drs Hasbullah AR dan Ir Husen Canto. Sedangkan tiga anggota KIP lainnya Hj Hamidah,SH.MH, Ir Ivan Astavan Manurung serta Darmawan Putra mendapat peringatan tertulis dari DKPP.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Pleno DKPP pada Rabu (21/11/2012) yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie. Digelarnya sidang kehormatan ini, berdasarkan pengaduan Anwar SH mantan anggota DPRK Aceh Tengah menyangkut pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh Tengah 2012.

Berdasarkan info yang diperoleh Lintas Gayo dari http://www.bawaslu.go.id. Hasil persidangan tersebut mengungkapkan bahwa: Setelah membaca pengaduan Pengadu, mendengar keterangan Pengadu, mendengar jawaban Teradu, serta memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, melalui Putusan No. 19/DKPP-PKE-I/2012, maka DKPP memutuskan:

(1) Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Hj.Hamidah, SH, MH, Ir. Ivan Astavan Manurung, dan Darmawan Putra;

(2) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu III dan Teradu IV selaku Anggota Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atas nama Drs. Hasbullah dan Ir. Husin Canto dari keanggotaan Komite Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;

(3) Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia untuk melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan atas Putusan ini.

Keterangan diatas diperoleh berdasarkan pemaparan Sekretaris dan Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini. Hanya saja, hingga berita ini naik tayang, Lintas Gayo belum bisa mendapat konfirmasi dari kedua mantan anggota KIP yang diberhetikan DKPP tersebut.(http://www.bawaslu.go.id/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.