Takengon | Lintas Gayo – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo surati Bupati Aceh Tengah perihal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan struktural yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Surat yang tertanggal 07 Februari 2013 yang di tanda tangani Koordinator GerAK Gayo Hamdani meminta kepada Bupati Aceh Tengah untuk memberhentikan PNS yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah di putuskan oleh Pengadilan dan sudah menjalani hukuman (mantan nara pidana ), atau menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di pihak kepolisian.
“Pemkab Aceh Tengah masih ada penemptan mantan nara pidana kasus korupsi pada jabatan penting di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah,” ungkap Hamdani pada Lintas Gayo, Jumat (8/2/2013)
Sementara, Menteri Dalam Negeri, lanjut Hamdani, menyangkut adanya PNS yang terlibat dugan pidana korupsi, jauh hari telah menghimbau kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan, sesuai surat, Nomor 900/4329/SJ, Tanggal 29 Oktober 2012 yang lalu.(Maharadi/red.04)