Persyaratan Permohonan SKCK Baru dan Perpanjangan

Redelong | LintasGayo.com –  Pasca dibukanya pendaftaran CPNS 2013 di beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, banyak peminat CPNS “menyerbu” kantor Polsek dan Kapolres setempat  untuk pembuatan SKCK .

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (KKB).

Inilah informasi yang Lintas Gayo dapatkan langsung dari kertas pengumuman Polsek Win Pesam, dan beberapa sumber terpercaya lainnya, mengenai persyaratan permohonan  pembuatan SKCK baru dan perpanjangan.  Jum’at (13/9/2014).

Inilah Persyaratan Permohonan Pembuatan SKCK:

1. Map Bertuliskan Nama,  Laki – Laki Kuning dan Perempuan Merah.

2. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kampung 1 lembar.

3. Rekomendasi dari Polsek 1 lembar.

4. Foto Copy KTP 1 lembar.

5. Foto Copy KK 1 lembar.

6. Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar.

7. Foto Copy  Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP 1 lembar.

8. Pas Foto Ukuran 4×6 layar belakang merah  dan baju kameja 4 lembar.

10. Pengisian Formulir SKCK.

9. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Inilah Persyaratan Memperpanjang Masa Berlaku SKCK:

  1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun) 1 lembar
  2. Foto Copy KTP/SIM 1 lembar.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar.
  4. Foto Copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 lembar.
  5. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 layar belakang merah 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

  1. Sidik Jari = RP.35.000
  2. Administrasi = RP.10.000

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya. Mengenai persyatan lebih jelasnya silahkan mendatangi Polsek dan Polres setempat, karena bisa saja ada perbedaan diantara Polsek dan Polres lainnya. (F1/Wk/Lintas Gayo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments

  1. Kalau ingin mengganti tujuan pembuatan skck dari melamar pekerjaan menjadi mendaftar kuliah.. Harus lewat kantor desa dulu atau bisa langsung ke polsek?