Gubernur Sedang Bermain Dengan Hukum ?

Oleh : Ghazali Abbas Adan

Semua warga negara sama di depan hukum (equality before the law). Dengan dasar ini saya memberi apresiasi kepada Polda Aceh yang secara tegas dan transparan memproses warga negara yang bernama Samsuardi alias Juragan dengan jabatan Ketua DPRK Kabupaten Nagan Raya. Warga negara ini sudah berstatus sebagai tersangka sekaitan dengan tindakan kriminal yang dilakukannya.

Niscaya memperlancar proses hukum terhadapnya dengan status demikian, Polda sudah enam hari lalu menyurati kembali Gubernur untuk mempertanyakan tindak lanjut surat pertama Kapolda pada 6 November 2013 yang meminta izin persetujuan penahanan dan penangkapan Ketua DPRK Kabupaten Nagan  Raya Samsuardi alias Juragan (Serambi, 11/12/2013).

Mengikuti berita di media massa Polda Aceh menunjukkan keseriusan dan kesungguhan memproses Juragan sesuai ketentuan hukum karena prilaku kriminalnya, siapapu dia dan apapun statusnya, sebab dia adalah warga negara yang sama kedudukannya didepan hukum seperti warga negara yang lain di Indonesia.

Tetapi tampaknya Gubernur Aceh yang satu gerbong dengan Juragan dalam partai politik terkesan mengabaikan dan mencoba bermain dengan hukum sekaitan dengan penegakan hukum terhadap seorang warga negara Indonesia yang bernama Samsuardi alias Juragan itu.

Buktinya sudah sejak 6 November 2013 Kapolda mengirim surat kepadanya meminta izin persetujuan penahanan dan penangkan Juragan dengan status itu, tetapi belum mau menjawab surat Kapolda itu, dengan alasan dari aparat Gubernur sampai selasa (10/12) belum menerima surat permintaan izin penahanan atas nama Sansuardi alias Juragan Ketua DPRK Nagan Raya itu (Serambi, 11/12).

Ini menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya, siapa yang berbohong dan mempermainkan hukum terhadap kasus kriminal si Juragan ini. Saya lebih yakin akan kebenaran pihak Polda, dan kalau keyakinan saya ini benar, berarti Gubernur sedang mempermainkan hukum dan keadilan demi sohibnya yang bernama Samsuardi alias Juragan itu. Kalau anggapan saya terhadap Gubernur ini salah, maka secepatnya secara tegas dan transpsran Gubernur merespons surat Kapolda itu.

Wassalam

Anggota MPR/DPR-RI 1992-2004, anggota Majlis Syura Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Aceh, Ketua Majelis Dakwah Komite Penguatan Aqidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) Pemko Banda Aceh.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.