Setelah Martin Desky Ditahan, Siapa Menyusul?

Blangkejeren | Lintas Gayo – Setelah Kejaksaan Tinggi Aceh Menahan Martin Desky mantan Sekdakab Aceh Tenggara,maupun tersangka lainnya mantan pemegang Kas Bupati Aceh Tenggara Muhammad Yusuf pada selasa 16/9/2014 dan di bawa Ke Banda Aceh kemudian di jebloskan di Rutan Kajhu.

Seperti diberitakan  kedua tersangka ditahan merujuk pada kasus Korupsi yang pernah ditangani oleh KPK dimana tersangkanya saat itu mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky,kemudian Pengadilan Tipikor menghukum Armen Desky dengan hukuman empat tahun penjara (kini sudah bebas),namun beberapa nama pejabat lainnya seperti Martin Desky,Muhammad Yusuf,Ibnu Hasim ( Bupati Gayo Lues) hanya dijadikan sebagai saksi.

Kasus dari KPK inilah kembali ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (Spilit),Kasus Split ini telah dilakukan prosesnya oleh Kejati Aceh sejak setahun lalu,beberapa nama sempat muncul kepermukaan selain Martin Desky maupun Muhammad Yusuf,nama lainnya yang muncul sebagai tersangka adalah M.Riduan bahkan nama Ibnu Hasim sempat muncul di beberapa media juga disebutkan sebagai tersangka,namun hal ini diralat oleh pihak Kejati Aceh,bahwa Ibnu Hasim dikatakan masih sebagai saksi.

Menurut Hentoro Assisten Pidana Khusus Kejati Aceh, terungkapnya kasus korupsi itu bermula dari pemeriksaan KPK terhadap mantan Bupati Agara, Armen Desky (kasusnya telah telah berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu empat tahun penjara pada 2009.

Kata Hentoro, hasil penyidikan KPK, akhirnya muncul sejumlah nama lainnya, yakni Marthin Desky dan mantan pemegang kas bupati waktu itu, Muhammad Yusuf,namun tidak menyebutkan nama lainnya,walaupun demikian Hentoro menyimpulkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya.

Soal kedua tersangka dan tersangka lainnya,menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, 17/9/2014 Kejati Aceh seharusnya bekerja lebih cepat dalam membongkar seluruh kasus tersebut,apalagi kasus itu pernah ditangani KPK tahun 2008 dan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Armend Desky sendiri, setelah diserahkan oleh KPK dengan adanya temuan awal dari Kejati Aceh,Kejati Aceh harus lebih transparan membuka kasus ini kepada publik,sebab jika berlarut larut Kejati  Aceh hanya mampu menjerat pejabat yang sudah pensiun dari jabatannya,namun tidak berani memprodeokan pejabat yang masih memegang jabatannya.

“kalau mau fair dalam penegakan hukum kenapa Kejati Aceh hanya menahan dua orang tersangka saja,yang lainnya bagaimana ,kami berharap agar Kejati Aceh tidak tebang pilih,atau pilih pilih lalu tebang,kasus ini sdh sangat lama dan kejaksaan Tinggi Aceh dinilai sangat lamban menanganinya,kalau memang sudah memiliki dua alat bukti yang menyakinkan,kenapa tidak dijadikan tersangka saja yang lainnya,lalu jebloskan ke Penjara jangan berlarut larut,dimana akhirnya Kejati Aceh hanya menahan tersangka yang sudah pensiun dari jabatannya,ini sama artinya membiarkan pejabat tersebut membuat korupsi baru” ujar beberapa warga yang sempat ditemui alabaspos.com (Alabaspos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News