Takengen | Lintas Gayo – Gadis dibawah umur, (16 tahun) asal Gemboyah, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, sejak awal Juni 2015, sudah digiliri oleh enam remaja (juga dibawah umur) yang juga merupakan penduduk setempat.
Perbuatan itu ahirnya sampai kepolisi setelah ayah korban IM, melaporkan secara resmi. Walau ada diantara tersangka yang mau menikahi korban, namun pihak keluarga tetap melanjutkan kasus itu kepada penyidik.
“Korban dijadikan seperti piala bergilir oleh keenam tersangka ini. Lokasinya selain dikebun kopi, juga di tempat lain, bahkan 4 tersangka sudah melakukanya berulang kali,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dodi Rahmawan, dalam keterangan Persnya, Rabu (1/7/2015) di Mapolres Aceh Tengah.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Raja Gunawan, Kasat Lantas AKP Ari Sofandi Paloh, dalam keteranganya menjelaskan, kejadian itu bermula awal Juni 2015, ketika salah seorang tersangka yang merupakan pacar korban mulai melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Kemudian tersangka SP ini menceritakan kepada teman lainya, dan ahirnya satu persatu temanya melakukan hubungan intim dengan korban yang masih sama-sama sekolah ini. Hanya SY yang sudah berumur 20 tahun yang lainya dibawah umur, sebut Kapolres.
Keenam tersangka yang kini mendekam di Mapolres Aceh Tengah mengakui perbuatanya dilakukan atas kesadaran. Belum diketahui dengan pasti mengapa korban mau melakukan dengan 6 remaja yang satu kampung dengannya, kasus ini sedang didalami pihak penyidik. (LG03/Lihin)