Oleh : Yunadi HR, S.IP.
Dinamika perpolitikan Aceh Tengah kembali bergeliat. Baik partai politik maupun beberapa bakal calon kandidat yang menyiapkan diri untuk berkompetisi mulai memasang ‘kuda – kuda’ politik guna merapatkan barisan, menyamakan pandang, menyelerasikan agenda dan membangun komunitas – komunitas politik yang begitu cair.
Kendati pun bahwa proses pendaftaran secara resmi pasangan Calon bupati – Wakil bupati Aceh Tengah baru akan terjadi pada Ahir Agustus 2016 atau tepat satu tahun kedepan; akan tetapi rasanya menjadi tepat manakala beberapa komunitas dan Parpol mulai membicarakan hal ini, dan seperti itulah seharusnya,sehingga siapapun kedepan yang akan menjadi Calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Aceh Tengah memiliki persiapan yang matang dan terukur.
Terkait jadwal Pemilukada Aceh secara umum dan Khususnya Kabupaten Aceh Tengah adalah Amanah dari UU No.8 Tahun 2015 pasal 201 angka 2.”Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2017″.
Siapapun pasangan Calon yang akan bertarung dalam pemilukada Aceh Tengah Februari 2017 adalah putra – putra Terbaik yang merupakan putra Gayo yang berada di Aceh Tengah dan luar Aceh Tengah, yang harus punya rasa empati terhadap Masyarakat kabupaten Aceh Tengah secara keseluruhan; yang begitu heterogen dan kaya akan perbedaan-perbedaan yang akan tetapi harmoni dalam proses sosial kemasyarakatannya.
Dengan begitu dinamisnya perpolitikan Aceh Tengah saat ini, telah memunculkan beberapa nama,baik itu yang diposisikan atau memposisikan diri pada Aceh Tengah -1 maupun Aceh Tengah-2,bahkan beberapa dianggap “kuda hitam” yang berpotensi memenangkan pemilukada yang akan datang. Nama-nama itu, antara lain;
1. Khairul Asmara.
2. Iberamsyah.
3. M. Taufik
4. Bardan Sahidi
5. Sabela AB
6. Nurdin Ali
7. Samsul Bahri isya (samsul Saba)
8. Fauzan Azima
9. Muchsin Hasan
10. Adam Mukhlis Arifin.
11. Zulfikar,AB
12. Usman Nuzuly.
Belakangan ini, nama; Usman Nuzuly; yang berlatar belakang Lawyer dan Akademisi yang saat ini menetap di jakarta. Dalam beberapa kesempatan tampaknya mulai melakukan gerilya politik, dan “turun gunung”.
Dengan adanya revisi Peraturan KPU No.12 Tahun 2015, membuka ruang bagi banyak fihak untuk berkompetisi,sejauh mampu memenuhi syarat dukungan, yakni dukungan dari Parpol sebanyak 20% kursi DPRK Aceh Tengah atau juga ada ruang calon Independent dengan mengantongi dukungan penduduk 10% dari jumlah penduduk Aceh Tengah atau kurang lebih 22.000,- dukungan KTP.
Dengan latarbelakang yang berbeda – beda,tentu memberikan ruang luas pada pemilih untuk menentukan pilihannya kelak. Yang jauh lebih penting lagi adalah, bahwa semakin cepat beberapa kandidat memunculkan diri, maka semakin memberi peluang persiapan yang matang dan terukur, serta hal ini memberi dampak positif pada publik, untuk dapat lebih cepat mengetahu rekam jejak dari para calon yang akan bertarung.
Sejatinya,bahwa proses pemilukada adalah upaya-upaya demokratis yang muaranya adalah melahirkan pemimpin yang mampu mengayomi seluruh masyarakat. Bahwa hakekatnya pemimpin adalah pemberi solusi dan kebijakan yang mampu memastikan distribusi keadilan dan kemakmuran yang merata dengan memaksimalkan potensi dan sumber daya yang kita miliki bersama. Kita semua berharap baik “kuda hitam” maupun kuda -kuda yang dianggap kuda beker tersebut mampu menjadi bagian dari solusi transisi kepeminpinan Aceh Tengah pad lima tahun mendatang.
Penulis: Dosen Fisipol UGP Aceh Tengah.