Takengen | Lintas Gayo- Lima tersangka pencuri dan penadah elektronik dibekuk pihak Polres Aceh Tengah. Diantara lima tersangka itu, satu orang merupakan residivis dan satu lainnya merupakan anak dibawah umur.
Pihak kepolisian hanya menahan 4 tersangka, sementara anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Demikian penjelasan Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dodi Rahmawan, ketika memberikan keterangan Pers, Senin (25/1/2016) di Mapolres Aceh Tengah.
Menurut Kapolres, tersangka AR, merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara, karena kasus yang sama. Tersangka mencuri leptop, HP yang kemudian mengajak pihak lain untuk menerima dan menjualnya.
Tersangka mengambil barang tersebut dari kediaman Zia Ulhaq, warga Lingkungan Amal Blang Kolak 1 Takengen. Selain itu tersangka juga mengambil leptop dan HP milik Zunaida, warga Blang Kolak 2. Dari tersangka pihak kepolisian menyita beberapa unit leptop dan HP, dimana barang elektronik itu, juga ada yang belum diketahui milik siapa.
Tersangka AR, juga melibatkan Is, dan As sebagai penadah. Kesemuanya barang hasil kejahatan tersangka kini diamankan di Mapolres. Bila diketahui pasti, apakah ada barang-barang lainya yang sudah mereka jual, pihak kepolisian sedang mendalaminya.
Demikian dengan tersangka ditempat terpisah dan tidak ada hubunganya dengan tersangka AR yang resedivis. Di Jagong, pihak Polsek setempat menangkap tersangka spesialis pencuri yang menyatroni rumah. Dari tersangka AS, ini pihak kepolisian mengamankan HP dan leptop.
Tersangka ternyata memanfaatkan anak dibawah umur, yang juga penduduk setempat, dimana tersangka dibawah umur ini belum pernah melakukan kejahatan. Terhadap anak dibawah umur ini tidak ditahan dan akan didalami kasusnya oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan HP, Leptop dan hardis di dalam rumahnya, silakan menghubungi pihak kepolisian untuk membuktikan sejumlah barang elektronik yang belum diketahui siapa pemiliknya. (LG 013)
Ara seje