Takengen | Lintas Gayo- Persoalan Reje Bies yang berbuat mesum ditangkap warga, dicambuk atau tidak, ternyata telah membuat perpecahan di Komisi A DPRK Aceh Tengah. Mayoritas personil Komisi A berpendapat, tidak perlu lagi dicambuk, karena sudah diselesaikan secara adat.
“Mereka sudah berdamai, hukum adat sudah ditempuh. Mereka sudah mengakui kesalahanya. Kita akui yang bersangkutan jujur mengakui kesalahanya, mengapa harus dicambuk lagi.,” sebut Hamdan, anggota DPRK Aceh Tengah, sehubungan dengan digelarnya rapat komisi membahas persoalan Reje Bies.
Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatanya sebagai reje. Surat untuk itu sedang disiapkan. Selain itu, yang bersangkutan sudah menempuh upaya adat sesuai dengan kesepatakan warga setempat. Aturan membenarkan dilaksanakan upada adat. Lagi pula dia sudah jujur mengakui kesalahanya, sebut Hamdan.
Sementara Reje Bies Pilar yang anaknya sudah dinikahkan dengan Reje Bies, tidak melakukan kesalahan dan tidak mungkin dia diusulkan untuk diberhentikan karena kasus ini. Makanya upaya ini dikembalikan kepada peraturan yang berlaku, sebut Hamdan.
Mengapa komisi A yang membahas persoalan ini, sementara penegakan syariat Islam adalah bidang komisi D. “ Komisi A membahas persoalan pemerintahan, sehubungan dengan reje Bies dan Bies Pilar. Makanya persoalan itu dibahas oleh komisi A,” jelas Hamdan.
Dalam rapat yang dipimpin Hasbullah, turut hadir personil Komisi A, Kadis Syariat Islam, Kabid penegakan Hukum Satpol PP- WH, Camat Bies, serta reje Bies Pilar, diputuskan persoalan itu dikembalikan kepada peraturan yang ada.
Sementara itu, Hamzah Tun anggota Komisi A lainya, (Baca berita sebelumnya saya siap dicambuk) tetap bertahan dengan prinsipnya, bahwa persoalan yang berhubungan dengan qanun uqubad (cambuk itu) harus diselesaikan menurut qanun. Namun Hamzah Tun (John) kalah suara dikomisi A itu. (LG 01)
berita terkait: Reje tidak dicambuk, kok bisa???