Tujuh Tersangka Pencuri Mobil (4)

Takengen | Lintas Gayo–  Setelah tersangtka diamankan bersama dumtruk curian, petunjuk tentang hilangnya 4 unit kenderaan lainya mulai terkuak. Dalam pengakuanya kepada penyidik, kedua tersangka ini IHM dan MRW menyebutkan, keempat unit mobil curian itu sudah mereka jual ke Medan dengan harga yang bervariasi.

Untuk langkah awal, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Eko Wahyudi, menugaskan Kasat Narkoba, Iptu Manulang memimpin pasukan melacak tersangka penadah  dan keberadaan mobil. Satu unit L300 mitsubishi berhasil dibawa ke Takengen.

Gelombang kedua pasukan polisi ini langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, juga berhasil membekuk tersangka sekaligus membawa satu unit mobil innova BL 682 GB bersama tersangka. Dua unit lagi jenis L 300 belum berhasil dibawa ke Takengen.

Lima tersangka penadah mobil curian semua penduduk Medan dengan pekerjaan yang bervariasi, ada yang tukang pangkas, supir, buruh harian dan wiraswasta. Kesemuanya tersangka kini diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ketujuh tersangka itu; IHM, penduduk Telege Sari, Jagong Jeget/ Tebes Lues, Bies/ Lorong Almuslim Jalan Lintang, Kemili dan MRW, Reje Guru, Bukit Bener Meriah/ Lorong Kemala Pangkat, Kemili,  kedua tersangka ini penduduk Aceh Tengah.

Lima dari Medan; BD, supir, Jalan Bromo Kelurahan Binjai Medan Area. SHT, Kelurahan Patumbak, Deli Serdang. FRD, juga dari Patumbak. MHD, Sembul, Sinembah Tanjung Muda Hilir, Deli Serdang dan MHD Dolok Mashul, Deli Serdang.

4 unit mobil yang sudah mereka jual masing-masing untuk  L 300 senilai Rp 23 juta. Kedua juga jenis L300 senilai Rp 15 juta. Ketiga Innova Rp 29,5 juta dan L300 Rp 23 juta. Dari nilai kenderaan curian ini, kedua tersangka utama  IHM dan MRW memperoleh Rp 74,5 juta. Dari nilai itu MRW mendapat bagian Rp 27 juta dan IHM mencapai Rp 47,5 juta.

 Dua unit kenderaan jenis L300 yang sudah dijual para penadah ini belum berhasil ditemukan pihak penyidik Polres Aceh Tengah dari 4 unit yang sudah dijual. Para tersangka dikenakan pasal ; untuk IHM dan MRW pasal 363 ayat (1) ke (3),4 dan 5 jo pasal 55, 56KUHPidana. Sementara lima penadah dikenakan pasal 480 jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. Habis (LG 01)

berita terkait: Tujuh Tersangka 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.