Takengen | Lintas Gayo- Ahirnya kasus dugaan korupsi kepala kampung (Reje) dilimpahkan pihak penyidik Polres Aceh Tengah ke Kajaksaan. MSK mantan Reje Pulo Kecamatan Bintang, Aceh Tengah yang kini mendekam dibalik jeruji besi karena kasus illegal logging, kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dugaan korupsi.
“Benar kasus dugaan korupsi Reje Pulo Bintang sudah lebih sepekan kita limpahkan ke Kejaksaan. Sedang dipelajari pihak Kejaksaan. Kalau berkasnya sudah lengkap akan P21. Artinya kasus itu bila P21 sudah ditangani Jaksa, tidak lagi dipenyidik,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Eko Wahyudi, ketika diminta keteranganya, Kamis (16/3/2017).
Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP. Bobi Ramadhan Sebayang, ada dua tersangka dalam kasus ini. “ Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 188 juta yang bersumber dari anggaran desa pada tahun 2015,” jelas Bobi.
Bukti bukti tentang kasus ini semuanya sudah dilengkapi. Bahkan saksi yang diminta keteranganya, cukup banyak mencapai 60 orang, termasuk warga Gele Pulo Bintang, yang seharusnya memanfaatkan dana desa itu, tambah Aiptu. Ade Rivai, Kanit Tipikor Polres Aceh Tengah, menambahkan keterangan Kapolres.
Catatan Media ini, sebelumnya ada enam kepala kampung (reje) yang dilaporkan rakyatnya atas dugaan korupsi. Baca berita sebelumnya akan ada reje yang masuk penjara. Namun, baru kasus Gele Pulo Bintang yang berkasnya sampai ke Kejaksaan. (LG 01)