Takengon | Lintasgayo – Proyek pengerjaan jembatan rangka baja oleh PT. Takabeya Perkasa Group di Kp. Kala Kekelip, Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah menyisakan persoalan.
Pasalnya, proyek menggunakan dana milyaran rupiah sumber Otsus 2016 ini, telah melakukan penggerukan lahan bersertifikat milik warga yang terletak di sisi pembangunan jembatan, tanpa izin maupun memberikan konpensasi ganti rugi.
Atas kerugian pengerukan lahan oleh oknum rekanan, warga pemilik lahan M Hasan, 56, selanjutnya membuat laporan resmi ke Komisi C DPRK Aceh Tengah yang diterima langsung oleh Syirajuddin AB didampingi anggotanya Sastra Mahyadi.
“Saya selaku pemilik tanah telah dizholimi pihak perusahaan yang mengerjakan jembatan rangka baja di sana. Areal kami telah dikeruk tanpa izin,” keluh M Hasan, Rabu (14/07/17) sembari menyerahkan copian sertifikat tanah dihadapan anggota dewan.
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya (di 2016-red) telah dilaporkannya ke aparatur kampung Kala Kekelip. Bahkan sudah disampaikan ke Erwin selaku Camat di Atu Lintang. Namun karena belum ada kejelasan, akhirnya pihaknya mengeluhkan kasus ini ke legeslatif.
“Tidak tau lagi mau lapor kemana? Hak-hak saya telah dirampas tanpa ada kepastian dan tindak lanjut dari pihak pemerintah, mohon bapak dewan tindaklanjuti laporan kami,” ucap M Hasan.
Terkait hal ini, Syirajuddin AB, ketua Komisi C DPRK Aceh Tengah, saat dimintai keterangannya mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus pengerjaan proyek rangka baja yang dikomplain warga ini.
“Kami akan turun ke lapangan, apabila nantinya ditemukan ada kejanggalan, akan kita panggil dan surati pihak terkait. Termasuk camat, PPTK kegiatan, pelaksana proyek dan lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu Erwin, Camat Atu Lintang mengatakan, pihaknya sudah berupaya menangani keluhan warga ini sejak menerima laporan dari M Hasan selaku pemilik tanah.
“Sudah kita upayakan menyelesaikan persoalan ini. Tapi pihak terkait terkesan tidak mau turun tangan. Apalagi kasus ini mencuat sebelum saya ditugaskan di sana,” jelas Erwin yang sebelumnya merupakan Camat Celala di daerah penghasil kopi ini.
*PPTK dari Bina Marga Aceh “Cuci Tangan”
Terpisah, Ikhsan PPTK pembangunan jembatan rangka baja Jalan Atu Lintang-Isaq, Jagong Jeget dari Bina Marga Provinsi Aceh terkesan “cuci tangan” atas tuntutan warga ini.
Saat dimintai keteranggannya oleh wartawan via selular mengutarakan, sejak awal sampai selesainya proyek tersebut tidak ada persoalan atau komplain yang muncul.
Namun, lanjut Ikhsan kenapa saat proyek tersebut sudah diserahterimakan ke Pemda Aceh Tengah, ada komplain warga terkait pengerukan lahan warga akibat proyek. “Ini bukan lagi tanggungjawab kami, koordinasikan saja dengan camat setempat,” sebutnya.
*Diduga Ada “Penggelapan” Uang Gantirugi
Informasi lain yang berhasil dihimpun, dalam pengerjaan proyek jembatan rangka baja di Kala Kekelip ini, ada indikasi penyelewengan dana gantirugi lahan masyarakat yang diduga dilakukan camat Atu Lintang (Jahiddin) bersama Reje Kp. Kala Kekelip, M Karim.
Namun dikonfirmasi media ini, Jahiddin yang kini sebagai Camat di Linge membantah keras tentang tundingan itu. “Tidak benar itu (menerima uang-red), saya tidak pernah menerima apapun menyangkut persoalan lahan dalam pengerjaan jembatan rangka baja di Kala Kekelip,” ucapnya via selular.
Menurut dia, selama ia memangku jabatan camat di Atu Lintang, hanya ada seorang warga aras nama Apna yang membuat laporan tentang dampak pengerjaan proyek jembatan. “Laporan Apna, cepat saya tanggani saat itu dan sudah selesai. Tapi kalau atas nama M Hasan, saya tidak menerima laporan apapun,” paparnya. [] (tim)