Mengurus Rakyat Tanpa Henti, Layakkah Upah Imam Kampung?

Seiring berjalannya waktu, keperluan dan kepentingan masayarakat semakin banyak. Disetiap kepentingan masayarakat tidak terlepas dari peran Imam kampungsebagai orang yang mengatur urusan masayarakat. Udang-undang imam kampung telah diatur dalam Qanun No 5 Tahun 2011.  Imam kampung merupakan unsur sarak opat yang mempunyai tugas muperlu sunet dan melaksanakan fungsi memimpin kegiatan keagamaan, peningkatan peribadatan, dan peningkatan pendidikan agama dalam masyarakat.

Imam kampung selalu menjadi ujung tombak dalam kegiatan masyarakat di dalam sebuah kampung. Mulai dari proses lahir hingga kematian, begitu pentingnya imam kampung bagi masyarakat. Imam kampung selalu terlibat dalam berbagai  kegiatan, tidak jarang kita melihat imam kampung sangat dihormati oleh masyarakat kampung. Hal ini sangat wajar masyarakat menghormati imam kampung selaku pemangku adat sekaligus tokoh agama dalam sebuah kampung.

Namun dibalik itu semua ada hal yang patut kita sesalkan, menyangkut dengan kesejahteraan dan upah para imam kampung di dataran tinggi Gayo. Bagaimana tidak disesalkan, upah imam kampung tidak sebanding dengan jerih payahnya dalam melayani masyarakat. Upah imam kampung hanya kurang lebih Rp.600.000 per/bulan.

Tidak heran kita melihat banyaknya imam kampung ditunjuk karena dipaksa oleh masyarakat, tidak jarang pula imam kampung yang ditunjuk ialah orang yang masih berusia muda. Hal ini dikarenakan amanah yang dipikul sangatlah berat, bagaimana tidak, jika ada orang yang melahirkan Imam kampung hadir memberi do’a. Jika ada orang meninggal mulai dari memandikan,mengkafani,menshalatkan dan menguburinya, hingga malam harinya berdo’a hingga hari ke tujuh, imam kampung selalu hadir. Begitu pula dengan orang yang menikah mulai dari kenduri malam harinya (begenap,beguru) sampai dengan akad nikah selesai, bapak imam wajib hadir.

Sebagian besar imam kampung di dataran tinggi Gayo ialah berprofesi sebagai petani, namun dengan adanya profesi baru sebagai Imam Kampung, banyak hal yang tidak dapat dijalankan dengan baik terutama dalam mengurus perkebunan/pertanian mereka. Karena disetiap waktu panggilan bisa datang kapan saja, bila panggilan datang pekerjaan  untuk keperluan hidupnya harus  segera ditinggalkan.

Menjadi imam kampung layaknya ayam di dalam kandang yang tidak bebas pergi kemana saja.  Kesejahteraan imam kampung seharusnya sangatlah diutamakan, mengingat imam kampung juga mempunyai tanggungan yakni anak dan istri. Apabila upah seorang imam kampung hanya Rp. 600.000 per/bulan sedangkan anaknya lebih dari satu, maka itu tidak akan cukup.. Jika diharapkan dari usaha sampingan seperti dari kebun dan lain sebagainya juga tidak maksimal, karena kebun tidak terawat dan terjaga dengan baik,diakibatkan waktu mengurusi kebun tidak ada.

Memasuki bulan syawal seperti sekarang ini, menjadi jadwal yang padat bagi Imam kampung. Pasalnya bulan syawal menjadi bulan banyaknya pilihan masayarakat dalam melaksanakan pesta pernikahan. Hal ini dinilai karena sehabis lebaran Idul Fitri. Tidak jarang pula acaranya bergiliran, membuat kesehatan pak imam kampung menjadi terganggu karena waktu istirahat menjadi berkurang.

Bayangkan saja bila dalam kampung itu melaksanakan pernikahan sebanyak 3 sampai 5 x dan diselingi dengan 1 sampai 2 kematian, maka berapa tinggal waktu istirahat  imam kampung, bila siang dan malam masih menjalankan tugasnya. Ditambah lagi dengan persoalan perceraian kadang-kadang datang tengah larut  malam dan ini menjadi pekerjaan yang rumit selaku pak imam kampung. Hal ini jelas tidak sebanding dengan upah yang diterima imam kampung.

Upah yang layak haruslah ditekankan untuk mendongkrak perekonomian Imam kampung, karena untuk saat ini upah yang diberikan dinilai tidak setara dengan pekerjaan yang dipikul oleh seorang Imam kampung yang menjalankan amanah siang dan malam melebihi anggota dewan.

Oleh karenanya Pemerintah dan Baitul Mal selaku Badan yang mengatur urusan ini, harus memperhatikan persoalan seperti ini. Jangan menganggap sepele, menjadi imam kampung bukanlah perkara yang mudah. Banyak yang menolak pekerjaan ini karena dinilai sangat terkekang oleh kesibukanya, Oleh karenanya kebijakan haruslah dapat memberi solusi bukan janji, kiranya dapat memberi upah yang layak yang setara dengan pekerjaanya, sehingga tidak menyulitkan para imam kampung dalam menafkahi keluarganya.

 

Sirajul Ma’hadi :  Mahasiswa Fisip Unsyiah, alamat Jalan Pintu Nangka Bebesen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.