LSM PKN Laporkan Dugaan Korupsi DPRK Ke Kejaksaan

Takengen | Lintas Gayo– Benarkah ada korupsi di DPRK Aceh Tengah? LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) menduga ada korupsi di lembaga wakil  rakyat ini. Ada indikasi sejumlah kegiatan yang dilakukan orang terhormat ini merugikan negara.

Yasir Arafat, ketua LSM PKN Aceh Tengah, secara resmi melaporkan dugaan adanya korupsi di lembaga yang membuat qanun daerah ini. PKN melaporkan ke Kejaksaan Negeri Takengen, sehubungan dengan perjalanan dinas DPRK pada mata anggaran 2016.

PKN selain melakukan cek and ricek dalam mengumpulkan data, juga mempedomani hasil pemeriksaan keuangan BPK RI nomor : 10/LHP/XVIII.BAC/05/2016 Tanggal 26 mei 2016. Hasil pemeriksaan BPK ini, ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukan DPRK Aceh Tengah pada kegiatan perjalanan dinas dengan melakukan mark up sebesar Rp 246 juta lebih.

“Laporan resmi ini telah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, kami akan terus memantau dan melakukan kegiatan agar kasus dugaan korupsi ini ditindak lanjuti penyidik, sampai dengan adanya kepastian hukum,” sebut Yasir Arafat.

Menurutnya, total anggaran yang diduga adanya korupsi itu terdiri dari 4 paket SPPD, dengan rincian paket pertama senilai Rp 77.840.220. dilanjutkan dengan paket SPPD lainya, Rp 56.835.200, dan Rp 5.860.400, serta Rp 106.625.500. Pihak PKN menurut Yasir sudah melakukan cros chek ke maskapai penerbangan, namun tidak menemukan tiket keberangkatan anggota dewan Aceh Tengah yang mempergunakan paket tersebut sebagai SPPD.

” Apa mungkin anggota dewan berangkat kunker, mempergunakan pesawat, kemudian kembali lagi ke daerah, tidak ada tiketnya. Kami berangkat, kemudian pulang dan ada tiket, namun anehnya di maskapai bukan tertera nama kami. Kepada BPK juga sudah disampaikan persoalan ini. Namun keterangan pastinya silakan ke Sekwan atau ke ketua,” sebut salah seorang anggota dewan yang enggan jati dirinya disiarkan.

Selain melaporkan kasus dugaan korupsi untuk lembaga Aceh Tengah, pihak PKN juga melaporkan adanya dugaan korupsi di lembaga DPRK Bener Meriah. menanggapi laporan resmi LSM PKN ini, hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi dari pihak dewan dan sekretariat DPRK Aceh Tengah belum ada. 

“Nanti akan kami beri penjelasan,  persoalan ini saya akan menyampaikan terlebih dahulu pada pimpinan dewan, sebut Tawar SE, Sekwan Aceh Tengah ketika dikonfirmasi. ( LG 03)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627