Banda Aceh | lintasgayo.com – “Sebelum bersihkan yang lain, bersih saya!” itulah sepenggal permintaanGubernur Aceh di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Chaerul Amir dan seluruh KorpsAdhyaksa, pada Rapat Kerja Daerah dan Penyampaian Hasil Rapat Kerja Kejaksaan RepublikIndonesia tahun 2017, di Hotel Grand Aceh Syari’ah, Selasa (9/1/2018).
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin,serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh dan sejumlah pejabat kejaksaan lainnya. Menurut Irwandi, lemahnya penegakan hukum bukan hanya berimplikasi pada sistempemerintahan dan pelayanan publik, tapi juga berdampak terhadap semua sektor. Oleh karena itu,Pilot Eagle One, Hanakaru Hokagata itu bertamsil, bahwa dirinya membutuhkan pejabat yangmampu menjadi seperti pencuci botol.
“Untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih tidak cukup membersihkan dari luar, oleh karenaitu, saya butuh pejabat seperti pencuci botol, sehingga pemerintahan ini benar-benar pemerintahan yang bersih di dalam dan tampak pula bersih di luar,” imbuh Irwandi.
Gubernur Apresiasi Tuntutan dan Vonis Mati Pelaku Pembunuhan BerencanaDalam kesempatan tersebut, Irwandi juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Aceh Barat Daya yang telah melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Aceh Barat Daya yang telah menuntut dan memvonis mati pelaku pembunuhan berencana.
Untuk memberikan efek jera, sayaberharap kejaksaan selalu melakukan penuntutan maksimal yaitu hukuman mati, bagi pelakukejahatan pembunuhan berencana.” jelas Irwandi.
Menurut Irwandi, selama ini masih ada celah dari para pelaku hukuman mati untuk mendapatkan tuntutan hukum yang meringankan, padahal pembunuhan adalah tindakan yang sangatmelanggar Hak Asasi dasar seorang manusia, yaitu hak untuk hidup.
“Jika hukum positif nasional tidak mampu menerapkan dan menghadirkan efek jera, maka Acehakan menerapkan Qanun Qishas. Dalam hukum Islam, membunuh dengan sengaja walaupunyang dibunuh bukan orang Islam, maka pelakunya diganjar dengan hukuman mati.” Tambahnya.
Meski demikian, sambung Irrwandi, dalam Hukum Qishas juga ada pemaafan. Jika keluargamemaafkan, maka pelaku akan bebas meski harus membayar diyat.
“Saya berharap, dengan hukuman maksimal, akan menjadi pembelajaran, jangan sedikit-sedikitbunuh. Hanya karena masalah sepele bunuh orang,” Tambahnya.
Reformasi Birokrasi Program Prioritas 2017-2022 Untuk diketahui bersama, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh 2017-2022, Reformasi Birokrasi dan tata Kelola Pemerintahan masih menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah Aceh dalam lima tahun ke depan.
“Agar program ini dapat berjalan dengan baik, kami sangat membutuhkan supervisi, pengawasandan penindakan hukum dari lembaga terkait. Oleh karena itu saya berharap kita dapat bergerakbersama-sama untuk memperkuat Pemerintah Aceh demi tercapainya tujuan reformasi birokrasi.Agar tidak terjadi penyimpangan, saya harap Kejaksaan dapat memantau kinerja saya danmemantau dirinya sendiri,” kata Irwandi.
Gubernur juga mendorong kinerja Kejaksaan di Aceh sebagai lembaga penegak hukum bisa lebihditingkatkan, dalam memperkuat terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh. priayang akrab disapa Bang Wandi itu juga menyambut baik semangat pembenahan yang telahdiperlihatkan korps Adhyaksa dengan melakukan reformasi di seluruh jajaran kejaksaan.Irwandi meyakini, jika semangat pembenahan ini bisa terus dipertahankan, maka kewibawaanhukum akan semakin kokoh. Kewibawaan hukum diyakini akan mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih, kualitas layanan publik yang prima, serta aparatur negara yang profesional.
“Saat ini, ekspektasi masyarakat Aceh akan lahirnya pemerintahan bersih dan pelayanan publikyang berkualitas, sangatlah tinggi. Harapan itu tentunya harus sejalan dengan penegakan hukumyang tegas dan adil. Oleh karena itu, merupakan tugas dan tanggung jawab kita untukmenghadirkan penegakan hukum yang baik, sehingga masyarakat yakin bahwa tidak ada sikapinkonsistensi dalam penegakan hukum di tingkat masyarakat,” pungkas Irwandi.(Rel/LG010)