Picu Perilaku Tidak Jujur, UN Harus Dievaluasi

Oleh Raihan Iskandar, Lc, MM*

 

Munculnya kasus Siami dan anaknya yang terusir dari tempat tinggalnya karena berperilaku jujur,  adalah salah satu ekses dari kebijakan Ujian Nasional (UN). Ironisnya, warga secara kolektif yang melakukan pengusiran. Mereka menganggap sikap jujur Siami akan membuat anak-anak mereka tidak lulus UN.

Inilah ekses UN  yang sudah sistemik. Tiap sekolah harus memikul beban dan target dari para kepala daerahnya agar bisa lulus 100%. Para kepala daerah berlomba-lomba menaikkan citra daerahnya dengan target prestasi UN setinggi-tingginya. Target inilah yang kemudian dibebankan kepada tiap siswa di sekolah agar mereka bisa lulus UN. Akibatnya, banyak sekolah yang melakukan banyak cara untuk mencapai target lulus UN tersebut, meski dengan cara tak jujur.

Kasus contek massal di sebuah sekolah dasar di Surabaya tersebut hanyalah satu dari banyak kasus yang muncul akibat pelaksanaan UN. Bisa jadi, kasus Siami ini menjadi puncak gunung es dari berbagai macam kasus yang muncul.  Kasus kebocoran soal, pembiaran guru terhadap siswanya yang menyontek, atau guru yang sengaja memberi kunci jawaban kepada siswanya adalah kasus yang kerap terjadi saat UN. Perilaku ini jelas sebagai bukti bahwa UN telah mendorong banyak pihak, termasuk juga penyelenggara UN, secara masif melakukan kecurangan dan praktek ketidakjujuran. Realitas ini semakin membuktikan kepada publik bahwa angka-angka hasil-hasil UN yang tinggi, diragukan kebenarannya.

Perilaku tidak jujur dan curang yang ditimbulkan sebagai akibat UN ini sangat  bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasion Pasal 3 bahwa Pendidikan nasional berfungsi  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.

Payung hukum pelaksanaan UN, yaitu PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terutama pasal 72 ayat (1) huruf (d) yang mengharuskan peserta didik lulus UN jika ingin dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menjadi pangkal persoalan munculnya perilaku kecurangan dan ketidakjujuran secara sistemik tersebut.

Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan harus berani menyatakan bertanggung jawab terhadap berbagai ekses yang ditimbulkan dari pelaksanaan UN. Lebih dari itu, Pemerintah harus jujur menyatakan kepada publik bahwa hasil UN masih perlu diteliti lebih lanjut validitasnya. Pemerintah juga harus melakukan revisi berbagai aturan terkait sistem evaluasi dan penilaian yang selama ini justru bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut.


*Anggota Komisi X DPR RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.