Kompetensi Sosial
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia selalu memerlukan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya, antara lain untuk berbagi kebahagiaan, berbagi kesedihan, berbagi cinta dan kasih sayang, kebutuhan untuk diakui dan lainnya. Oleh karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya tanpa bantuan orang lain, maka manusia disebut sebagai makhluk sosial. Dalam Ilmu Budaya Dasar dikenal istilah Zoon Politicon. Zoon Politicon merupakan sebuah istilah yang digunakan oleh Aristoteles untuk menyebut makhluk sosial. Zoon Politicon berasal kata dari kata Zoon yang berarti “hewan” dan politicon yang berarti “bermasyarakat”. Secara harfiah Zoon Politicon berarti hewan yang bermasyarakat. Karena selalu bermasyarakat inilah, dibutuhkan sebuah kemampuan sosial. Kemampuan sosial ini bermanfaat sebagai sarana penyesuaian diri terhadap lingkungan sekitar. Kemampuan sosial yang dimaksudkan lebih dikenal dengan kompetensi sosial.
Kompetensi sosial terdiri dari kata kompetensi dan sosial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan dua makna dari kompetensi yaitu sebagai kata benda dan secara istilah. Sebagai kata benda, kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Sedangkan sebuah istilah, kompetensi bermakna kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah. Hurlock (1973) mengatakan bahwa kompetensi sosial adalah suatu kemampuan atau kecakapan seseorang untuk berhubungan dengan orang lain dan untuk terlibat dengan situasi sosial yang memuaskan. Adanya kompetensi sosial ini mengakibatkan terjadinya hubungan yang lebih mendalam antar pribadi. Hal ini senada dengan yang diungkap oleh Asher dan Parker (dalam Pertiwi, 1999) bahwa kompetensi sosial merupakan komponen integral dari hubungan yang lebih dekat, misalnya persahabatan. Kemampuan sosial seseorang akan memfasilitasi perkembangan hubungan dengan pihak lain menjadi hubungan yang erat atau persahabatan.
Kompetensi sosial memegang peran penting bagi perkembangan sosial seseorang untuk dapat mengekspresikan perhatian sosialnya. Allport (calhoun,1995) mengatakan bahwa kompetensi sosial adalah suatu usaha untuk memahami dan menjelaskan bagaimana perasaan, pemikiran, atau perilaku individu yang dipengaruhi oleh kehadiran orang lain yang sebenarnya, yang dibayangkan, atau yang dinyatakan secara tidak langsung. Allport juga menyatakan bahwa orang yang berada dihadapan kita bukan satu-satunya orang yang mempengaruhi kita dalam kompetensi sosial.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, disimpulkan bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan individu dalam bekerja sama, membangun interaksi sosial dengan lingkungan sekitarnya dengan menggunakan pengetahuan tentang dirinya secara terampil dan mampu
berkomunikasi secara baik dengan rasa empati. Mereka yang berkompeten secara sosial akan mampu untuk memanfaatkan sumber lingkungan berupa bakat dan hasil belajar dalam bentuk adaptasi seperti memahami dan menghadapi situasi sosial secara tepat yang dimanifestaskan dalam bentuk perilaku yang tepat dan akurat.
Pergaulan ASN di Masyarakat
Dalam pergaulan sehari-hari, Aparatur Sipil Negara atau ASN berinteraksi dengan masyarakat sekitar maupun dengan teman seprofesinya sesama ASN. Namun dalam pembahasan ini, kita akan berfokus pada bagaimana ASN bergaul di masyarakat sekitar di luar peran ASN sebagai pelaksana tugas dan fungsi pemerintah di institusinya. Sebelum membahas pergaulan Aparatur Sipil Negara ASN) dalam bermasyarakat dalam rangka membangun kompetensi sosial, maka perlu disajikan disini penjelasan mengenai siapa ASN itu, dan apa saja yang menjadi prinsip dan etika pergaulan ASN dengan masyarakat umum.
ASN adalah komponen penting di dalam menjalankan roda pemerintah untuk mendukung pencapaian cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ASN yang dimaksudkan adalah ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan kondisi ideal seperti di atas serta untuk memberikan standar kompetensi dan kualifikasi bagi ASN, maka telah disusun dan disahkannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-Undang ini digambarkan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Prinsip-prinsip yang harus dimiliki dan dijaga oleh ASN adalah sebagai berikut:
a. Nilai dasar;
Nilai dasar yang harus ada pada diri ASN meliputi:
1) Memegang teguh ideologi pancasila;
2) Setia dan mempertahankan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
3) Mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia;
4) Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
5) Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
6) Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
7) Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8) Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9) Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10) Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
11) Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
12) Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
13) Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14) Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
15) Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
b. Kode etik dan kode perilaku;
1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
2) Kode etik dan kode perilaku tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN:
a) melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b) melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
c) melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d) melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f) menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j) tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
l) melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. Kualifikasi akademik;
f. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. Profesionalitas jabatan.
ASN yang memiliki prinsip-prinsip sebagaimana tersebut dalam UU ASN di atas pada saat bergaul dengan masyarakat tentu saja secara individu harus memiliki kompetensi sosial. Hal ini sangat berkaitan dengan internalisasi dan implementasi prinsip yang dimilikinya. Tidak ada ASN yang benar-benar hidup sendiri. Seorang ASN pasti akan hidup bersama dan bergaul dengan masyarakat sebagaimana individu lainnya. Oleh karena itu ASN harus memiliki kompetensi sosial yang dapat membuat ASN tersebut lebih mudah diterima, dipercaya dan menyesuaikan diri dalam lintas ras, suku, budaya maupun agama. Kompetensi sosial yang baik akan melahirkan acceptability yang tinggi di masyarakat. Seorang ASN yang memiliki kompetensi sosial sangat berpeluang menjadi contoh dan panutan di masyarakat pada berbagai tipe atau jenis masyarakat.
Kompetensi sosial ASN sangat dipengaruhi oleh faktor dari dalam diri dan lingkungannya. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi faktor penghambat maupun pendukung kompetensi sosialnya tergantung pada situasi yang mendasarinya. Oleh karena itu, kompetensi sosial ASN merupakan suatu produk kerja sama sumber dalam diri individu (kognitif, konsep diri, pusat kendali, dan temperamen) dan dari luar diri individu (interaksi dengan keluarga dan lingkungannya) yang diperkuat dengan proses belajar yang diperoleh dalam waktu dan tempat selama individu melalui pengalamannya berinteraksi dengan orang lain.
Dalam bergaul dengan masyarakat, seorang ASN harus memiliki keterampilan sosial. Keterampilan sosial adalah keterampilan yaang memiliki beberapa ciri-ciri. Menurut Gresham & Reschly (dalam Gimpel dan Merrell, 1998) ciri-ciri dari keterampilan sosial yaitu perilaku interpersonal (interpersonal behavior), perilaku yang perhubungan dengan diri sendiri (intrapersonal behavior), perilaku yang berhubungan dengan kesuksesan akademis,penerimaan teman sebaya dan keterampilan berkomunikasi.Ciri-ciri dari keterampilan sosial bagi seorang ASN ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Perilaku interpersonal (Interpersonal behavior)
Perilaku interpersonal menyangkut keterampilan yang dipergunakan selama berhubungan dengan orang lain. ASN harus peka terhadap kebutuhan orang lain dan mengerti kemungkinan akibat perilakunya pada orang lain. Beberapa unsur perilaku ini antara lain mengidentifikasi perasaan orang lain, perilaku yang menguntungkan bagi orang lain, mempertahankan hubungan baik dengan orang lain, kemampuan untuk mengkomunikasikan perasaannya pada orang lain baik secara verbal maupun non verbal dan mengikuti perintah-perintah yang berhubungan dengan tugas-tugas.
b. Perilaku yang Berhubungan dengan Diri Sendiri (Intrapersonal behavior)
Perilaku ini merupakan ciri dari seorang yang dapat mengatur dirinya sendiri dalam situasi sosial, seperti: keterampilan menghadapi stres, memahami perasaan orang lain, mengontrol kemarahan dan sebagainya. Individu dengan keterampilan ini akan memperkirakan akibat-akibat yang timbul dari perilakunya. ASN yang memiliki keterampilan intrapersonal behavior mampu mengidentifikasi perasaan orang lain, memiliki kemampuan untuk asertif, peka terhadap orang lain baik secara verbal maupun non verbal, mampu mengatur dan mengendalikan emosi sehingga dapat mengatur perilaku negatif (marah, agresi dan sebagainya) dan mampu mengendalikan stres.
c. Perilaku yang Berhubungan dengan Kesuksesan Akademis
Perilaku ini berhubungan dengan hal-hal yang mendukung prestasi belajar maupun prestasi kerja. mendengarkan penjelasan dari pengajar atau pelatih, mengerjakan pekerjaan kantor dengan baik, dan mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
d. Penerimaan Teman Sebaya
Hal ini didasarkan bahwa individu yang mempunyai keterampilan sosial yang rendah akan cenderung ditolak oleh teman-temannya, karena mereka tidak dapat bergaul dengan baik. Beberapa bentuk perilaku yang dimaksud adalah: memberi dan menerima informasi, dapat menangkap dengan tepat emosi orang lain, dan sebagainya.
e. Keterampilan Berkomunikasi
Keterampilan berkomunikasi sangat diperlukan untuk menjalin hubungan sosial yang baik, berupa pemberian umpan balik dan perhatian terhadap lawan bicara, dan menjadi pendengar yang responsif.
Dalam pergaulan sosial dengan masyarakat, pasti akan terjadi konflik yang memerlukan pemecahan masalah. Untuk dapat melakukan pemecahan masalah pergaulan sosial ASN, paling tidak diperlukan kompetensi sosial yang mencakup dua dimensi, yaitu interpersonal dan keterlibatan sosial.
a. Pemecahan masalah interpersonal
Dimensi ini berkaitan dengan kemampuan ASN untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial yang dihadapinya dalam interaksi sosial. ASN dituntut untuk dapat menyelesaikan masalah-masalah interpersonal secara adaptif, dimana dalam mencari pemecahan masalah ASN harus mampu memilih tujuan dan strategi yang juga mempertimbangkan kebutuhan orang lain disamping kebutuhan pribadinya.
b. Keterlibatan sosial
Dimensi ini berkaitan dengan kemampuan ASN untuk terlibat secara positif dalam berinteraksi dengan ASN lain. Berdasarkan dimensi ini ASN harus mampu berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan teman sebaya dan mampu berinisiatif untuk memulai suatu interaksi dengan orang lain. ASN diharapkan pula dapat mempertahankan relasi yang telah terjalin.
Tinggal di lingkungan yang majemuk, ASN harus memiliki kompetensi sosial dalam bergaul dengan masyarakat. Kompetensi sosial ini sangat diperlukan sehingga dapat berkomunikasi dengan baik dan terjalin hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Beberapa kompetensi sosial yang harus dimiliki antara lain sebagai berikut :
1. Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
2. Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi, memiliki pengetahuan tentang estetika
3. Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
4. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
5. Setia terhadap harkat dan martabat manusia
Setelah menguraikan hal-hal tersebut, akhirnya disimpulkan bahwa seorang ASN adalah bagian dari masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, ASN diharuskan untuk memiliki kompetensi sosial dalam bergaul dengan masyarakat di manapun dan kapanpun. Kompetensi social seorang ASN ini harus diiringi dengan sikap konsisten dalam prinsip-prinsip yang harus dimiliki dan dijaga oleh seorang ASN. Dengan berbekal kompetensi social dan prinsip-prinsip itulah maka seorang ASN akan mendapatkan kepercayaan dari Masyarakat sehingga akhirnya terciptalah komunikasi yang harmonis dan kekeluargaan dalam Masyarakat sekitar.
DAFTAR PUSTAKA
Gimpel, G. A., & Merrell, K. W. (1998). Social Skills of Children and Adolescent: Conceptualization, Assessment, Treatment. New Jersey: Lawrence Erlbaurn Associates Publisher.
https://id.wikipedia.org/wiki/Zoon_Politikon
https://kbbi.web.id/kompetensi
Hurlock, B.E. 1973. PsikologiPerkembangan. Jakarta:Erlangga
UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara