Muhammad Haekal Almi: Pramuka Tempat Berkumpulnya Orang Hebat

Redelong | Lintasgayo.com – “Salah satu tujuan dari Gerakan Pramuka adalah untuk membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai – nilai luhur bangsa serta memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila dan melestarikan lingkungan hidup”.

Hal itu itu sampaikan oleh Muhammad Haekal Almi, S.STP mewakili Kadis Kominfo Kabupaten Bener Meriah sebagai pameteri dalam kegiatan “Saka Wira Kartika” yang diikuti oleh 164 anggota Pramuka, yang terdiri dari 69 putra, 75 putri se-Kabupaten Bener Meriah, ditambah 20 Pembina, 9 putra dan 11 putri bertempat di Aula Makodim 0119/BM, Kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam, tentang Etika Bermedia Sosial, Jum’at, 22/7/2022.

Lebih lanjut Haekal, nama panggilan akrabnya juga menjelaskan, ada 5 (lima) panduan dalam kita menggunakan Media Sosial (Medsos) yaitu, 1). menjaga Privasi yaitu, kemampuan kita baik pribadi maupun kelompok untuk menutup, melindungi dan menjaga kehidupan ataupun permasalahan pribadi dari campur tangan orang lain, 2). Menjaga keamanan akun, seperti menggunakan password yang kuat, jangan samakan password Medsos dengan email, jangan menyimpan password didalam computer atau Hp lain dan hindari masuk ke Sosmed dengan tautan luar dan sebagainya, 3). Menghindari berita hoax, pastikan dari sumber yang terpercaya dan kredibel, 4). Sebarkan hal-hal yang positif dan 5). Gunakan seperlunya, papar Haekal.

Dalam paparannya Haekal juga menyampaikan, beberapa hal yang harus dihindari oleh dalam kita bermedia sosial seperti, jangan berhura – hura, jangan curhat masalah pribadi, jangan memulai konflik, jangan bersikap terlalu ekstrim, jangan mengejek orang lain dengan menyebut nama dan sebagainya.

Pada bagian akhir paparannya, dia juga berpesan kepada adik – adik Parmuka untuk mewaspadai kriminalitas di Media Sosial contohnya, penipuan berkedok jual beli online, pambajakan akun media sosial, prostitusi online, penculikan, pemerkosaan dan penggelapan. “Kepada adik-adik Pramuka, bijak dan berhati – hatilah dalam bermedia social didunia maya, agar tidak terjerat dengan UU ITE,” pungkasnya. (*)

Fazri Gayo

Comments are closed.