Dinilai Rugikan Warga, LKI akan Gugat PPTK Dinas PU Aceh Tengah dan Rekanan

Takengon | Lintas Gayo :Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) beserta masyarakat kampung Kuala I Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah berencana akan menggugat Panitia Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Direktur PT Bumi Atur Asri.

Tamarsyah SH, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kabupaten Aceh Tengah

Kedua lembaga tersebut dinilai merugikan masyarakat Kampung Kuala I Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah terkait pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah. PPTK sebagai pengawas proyek tersebut dan PT Bumi Atur Asri pemenang pelelangan jasa kontruksi proyek ini.

Tamarsyah SH Ketua LKI Aceh Tengah kepada Lintas Gayo, Jum’at (22/7) mengatakan, kekecewaan masyarakat Kuala I Bintang yang berdomisili di sekitar jalan tersebut merasa lingkungannya tercemar karena debu dari penimbunan aspal yang pernah dibuat dan akan di bangun jalan aspal kembali.

“Masyarakat setahun lalu hingga saat ini merasa terganggu lingkungannya karena jalan ini belum diaspal kembali, karena ditinggalkan timbunan tanah yang mengakibatkan debu kerumah penduduk disekitar jalan tersebut”, kata Tamarsyah.

Akibatnya tambah Tamarsyah, sangat merugikan masyarakat sebagai warga setempat dan mengganggu masyarakat yang menggunakan jalan raya.

Dijelaskan Tamarsyah, pemeliharaan jalan tersebut telah berakhir tahun 2010 lalu, namun hingga saat ini belum dibangun kembali sehingga debu yang ditinggalkan sangat merusak kesehatan masyarakat.

“Sebagai konsumen, akibat debu yang di hirup oleh msyarakat setempat, kesehatan mereka sangat terganggu apalagi dimusim kemarau ini”, ujarnya.

Pengakuannya, ia pernah meminta penjelasan perihal belum dilanjutkannya pekerjaan tersebut, namun pihak PPTK dinas PU yang ia temui menyatakan pihak PU tidak cukup dana untuk mengaspal semua.

“Pihak PU mengatakan kepada kami, anggaran tidak cukup sehingga tidak semua jalan yang ditargetkan di aspal kembali. Padahal jika tidak cukup anggaran kenapa hanya di timbun tanah jalan yang sudah ada”, ketus Tamarsyah.

Proyek ini, dibeberkan Tamaryah telah meninggalkan sisa sepanjang ± 400 meter jalan yang ditimbun dan belum di aspal, alangkah baiknya sisa tersebut di timbun 100 meter saja agar tidak merugikan lingkungan disekitar jalan tersebut.

Ia berharap dinas Pekerjan Umum dapat melanjutkan kembali pembangunan jalan aspal di sisa timbunan tersebut karena sangat mengganggu kegiatan dan kesehatan serta kenyamanan masyarakat setempat. “kami berharap pihak PU dan rekanannya bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan merespon cepat pembangunan jalan kembali di sisa badan jalan tersebut, bila hal ini tidak direspon maka pihak LKI bersama masyarakat akan menggugat ganti rugi atas kesehatan dan kenyamanan kepada dinas PU dan rekanannya PT Bumi Atur Asri”, tegas Tamarsyah yang bergelar Sarjana Hukum ini.

Ia menyebutkan pembangunan jalan yang menggunakan anggaran APBK 2010 ini tidak memberikan penjelasan nilai kontrak pada plang nama yang mereka buat.

Pekerjaan pemeliharaan jalan dalam kota kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah ini sendiri dikerjakan dengan nomor Kontrak 620/SPK/P2JK/DPU/2010 dimana yang bertanggung jwab aadalah Panitia Pelaksana Tekhnik Kegiatan (PPTK) dan PT Bumi Atur Asri sebagai pemenang pelelangan jasa kontruksi tersebut. Dan hingga berita ini diterbitakan, Lintas Gayo belum berhasil mengkonfirmasi pihak terkait(SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.