Merasa Ditipu Puluhan Juta Rupiah, Kasman Laporkan RA Ke Polres Bener Meriah

Redelong | Lintasgayo.com – Kasman Dedi, diduga menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah dengan modus penipuan, kini telah melaporkan RA ke pihak Kepolisian Resort Bener Meriah. Senin, 15/5/2023.

Warga yang berdomisili di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah ini berharap terduga RA untuk dapat mengembalikan uang miliknya.

Berdasarkan laporan kepolisian RA akhirnya dengan resmi di laporkan oleh KD yang telah diterima oleh bagian Unit Reskrim Polres Bener Meriah, dengan pasal 378 KUHP (Penipuan / Berbuat curang).Dan Masa hukum selama 5 tahun.

Ia mengungkapkan kepada Awak Media, ” RA saya laporkan lantaran ia melanggar janjinya, kemudian selalu memberikan iming – iming yang seperti terkesan ingin menghindar dari saya,” ujarnya.

Kasman menceritakan, merasa ditipu, ia melaporkan RA ke Polres Bener Meriah pada 28 Maret lalu, karena tidak mendapat kepastian uangnya akan dikembalikan.

“Saya berani melaporkan RA karena ada perjanjian tertulis yang menjadi acuan laporan saya kepada polisi,” tutur Kasman.

Adapun Isi dari perjanjian itu, “Apabila uang tersebut tidak di kembalikan maka ia siap dibawa ke ranah hukum dengan Undang-Undang yang berlaku”.

Kasman Dedi korban penipuan/Pengelapan uang tersebut juga menambahkan, “Inisial RA ini setelah saya telusuri korbanya bukan saya saja, saya juga berharap korban yang lain segera melaporkan RA ke polisi agar menjadi efek jera dan tidak ada korban yang lain,” tutupnya dengan nada kesal.

Untuk diketahui RA telah melarikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). dan RA kini mengakui kepada Kasman, bahwa dirinya saat ini berada di kota medan dan sudah bekerja di sebuah perusahaan.

Berdasarkan dari surat laporanya yang di tunjukan kepada Media ini yang berisikan tulisan teks menjelaskan, RA di laporkan oleh KD dengan dugaan tindak pidana Penipuan/Perbuatan Curang, UUD Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 378 KUHP.

Dengan lokasi dan waktu proses aksi iming-iming itu terjadi dengan dalih uang akan di kembalikan tepat pada waktunya, yang ujung-ujungnya malah dibawa lari oleh RA di jalan Pondok Baru-Blang Jorong, kampung Tawar Sedenge Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah. Pada hari Jum’at 23 September 2022 sekira pukul 20:00 WIB.

Sementara itu, dari beberapa hasil investigasi media ini, terdapat juga korban penipuan yang dilakukan oleh RA, yang tidak ingin di sebutkan namanya itu mengatakan dirinya juga merasa ditipu oleh RA.

Modus yang ia lakukan dengan beragam cara dan aksi inisial RA untuk mengelabui korbannya. Akibat ulah oknum RA yang di himpun dari beberapa sumber yang merasa dirinya sebagai korban.

Diduga RA telah menipu beberapa korbanya dengan taksiran kerugian puluhan kuta rupiah. Atas laporan ini Kasman dan Korban lainnya berharap dari pihak kepolisian agar segera dapat menangkap pelaku. (P)


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627