Takengon | Lintas Gayo : Penyandang cacat memiliki kesamaan hak dengan orang normal seperti kita untuk mendapatkan pendidikan pengajaran dan penghidupan yang layak. Untuk itu tidak ada perbedaan antara manusia normal dengan manusia yang memiliki kekurangan dalam segi perwakan fisik maupun mental. Demikian diungkapkan ketua Komisi D DPRK Aceh Tengah, Muhammad Ridwan kepada Lintas Gayo di Takengon, Selasa (23/8).
Muhammad Ridwan yang kabarnya akan maju sebagai Balonwabup Aceh Tengah mendampingi Iklil Ilyas Leube di Pilkada 2011 ini menegaskan bahwa semua manusia berhak mendapatkan hak yang dimiliki dalam kehidupan ini.
Apalagi orang yang memiliki kekurangan dalam tubuhnya, seperti penyandang cacat, baik itu cacat fisik maupun cacat mental tidak ada yang melarang penyandang cacat untuk mendapatkan hak dibidang pendidikan yang sudah di atur oleh Pemerintah pusat melalui UU No 20 Tahun 2003, dimana pada UU tersebut mengatur tentang sistem pendidikan Nasional. “Siapapun berhak mendapatkan pendidikan yang layak, termasuk orang cacat,” katanya lagi.
Untuk itu dia mengajak lapisan masyarakat bukan saja pemerintah eksekutif dan legislatif untuk memperhatikan penyandang cacat, baik dibidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraannya.
Sejauh ini, dirinya menilai Pemkab Aceh Tengah belum serius dalam menangani penyandang cacat. Hal itu terbukti dengan tidak akuratnya data yang dimiliki oleh Pemkab dalam mendata orang cacat.
Selain itu, tambahnya adanya panti panti asuhan yang mengatasnamankan yayasan penyandang cacat juga belum berfungsi dengan baik. Untuk itu dia menghimbau siapapun itu untuk sama-sama memperhatikan orang yang masih belum mendapatkan hak-hak nya selama ini. (Sn).