Redelong |lintasgayo.com – Tenaga honor di Bener Meriah nasib mereka kini ada di “tangan” bupati. Kemampuan daerah, sangat menentukan kebijakan Bupati Ahmadi yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang tenaga honor (non PNS).
Dalam surat edaranya (baca berita tenaga honor” terancam”), Ahmadi menjelaskan, apabila Gubernur/bupati mengangkat tenaga honorer, maka konsekwensi dari pengangkatan honorer itu menjadi tanggungjawab Pemda.
Karena pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya untuk calon PNS. Pemda Bener Meriah akan melakukan rasionalisasi terhadap tenaga non PNS.
Untuk Bener Meriah, tenaga honorer akan berahir 31 Desember 2017 ini. Bupati mengintruksikan agar tidak lagi menugaskan tenaga non PNS yang berada dibawah seluruh SKPD, sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Untuk petugas cleaning servis, penjaga kantor/sekolah, anggota satpol PP/WH, petugas pemadam kebakaran, petugas kebersihan pada Dinas Kebersihan, tenaga kesehatan tertentu, tehnis tertentu, dan tenaga honor K2 yang telah lulus seleksi namun NIP nya belum diterima, tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Bagaimana dengan tenaga honor yang tidak disebutkan di atas? Dalam suratnya Ahmadi menjelaskan, selain tenaga honor tersebut diatas, pimpinan SKPK dapat mengusulkan dua (2) orang calon tenaga kontrak yang sangat dibutuhkan, dengan mengajukan telaan staf kepada bupati. Mereka juga akan ikut seleksi.
Apabila SKPK melakukan penerimaan honor, maka menjadi tanggung jawab SKPK yang bersangkutan. Berapa banyak tenaga honor di Bener Meriah yang selama ini sudah bertugas di sana, akan terkena rasionalisasi? (LG 007)