Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Tanggapan Reje Kuyun Celala


Takengon| Lintasgayo.com – Tindakan pelaporan oleh Masyarakat Kuyun Lah Perjuangan (MKP) terhadap Yasser Arafat selaku Reje (Kepala Desa;red) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada 11 Agustus yang lalu kepada Kejaksaan Negeri Takengon mendapat tanggapan langsung dari Reje Kuyun kecamatan Celala kabupaten Aceh Tengah.

Kepada Lintasgayo.com Yasser Arafat membantah semua dalil yang dituduhkan oleh Masyarakat Kuyun Lah Perjuangan (MKP) kepadanya.

“Tidak Benar Pemerintahan Kampung Kuyun melakukan kegiatan fiktif,” kata Yasser menjawab media ini (21/08/20)

Yasser mengaku sudah di audit oleh pihak Inspektorat Aceh Tengah. Dalam audit itu, tidak ditemukan kerugian Negara dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan kampung dibawah kepemimpinannya.

Berikut Siaran Pers tertulis Yasser Arafat selaku Reje Kampung Kuyun lah yang diterima redaksi:

1. Menyangkut kegiatan fiktif bisa di cek langsung itu tidak benar, Pemerintahan Kampung Kuyun tidak benar melakukan kegiatan fiktif dan sudah di audit di tahun 2018 dan 2019, namun tidak saya ketahui tahun 2015, 2016, 2017, itu saya belum jadi pimpinan kampung kuyun.

2. Menyangkut pengelolaan BUMK untuk wisata bambu hanya belum besar itupun harga tanah sawahnya, menurut saya itu belum besar karena kedepan masih di butuhkan dana banyak, masih kedepan karena itu visi dan misi saya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat masalah pelaporan semua insyaallah jelas,

3. Menyangkut kegiatan pembelian sawah itu memang benar tidak memakai KJPP dikarenakan badan usaha milik kampung yang untuk sub perdagangan sesuai Ad/Art. Intinya sawah itu saat ini bisa di jual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian, nah kalau pakai kjpp bumk tidak bisa lagi meraih keuntungan di karenakan KJPP itu butuh di bayar Rp.35 juta per kajian, yang membeli tanah bukan anggaran desa tapi dana penyertaan modal desa. Kjpp juga bisa diterapkan di anggaran desa saja yang memakai, tapi kalau di lembaga itu bumk dalam qanun tidak ada,nah mungkin kalau harus pakai KJPP sawah tersebut,

4. Menyangkut pembangunan aspal tidak benar kalau di katakan hanya krikil saja, sirtu untuk lapisan pertama, base LPA (Lapisan Pondasi Atas) 2.3 untuk lapisan kedua dan lapisan batu jagung, kalau hanya kerikil saja, aspal itu tidak mungkin bisa lengket, tapi saat ini dilapangan bahwa aspal lapen itu kuat dan spek nya menurut pantauan ispektorat sudah sesuai.

5. Memyangkut kegiatan lapangam voly yang katanya ada gedung dan ada taman, sedangkan dana nya saja hanya 58 juta, bagaimana mana buat taman dan gedung, untuk besinya saja hampir tidak mencukupi.

6. Menyangkut transparansi, dana desa itu hampir setiap akhir tahun di umumkan dan yang melapor inisial F itu mantan kepala desa tidak pernah hadir dalam musyawarah sekalipun, 2 tahun rapat dusun, rapat besar tidak pernah hadir, makanya azas ketransparanan itu tidak paham dan tidak mungkin harus ke setiap rumah-rumah pengumuman.

7. Menyangkut tidak saya sikapi itu benar, karena diduga itu semua unsur politik, kalau memang tidak berpolitik kenapa hanya di tahun kepemimpinan saya saja di lapor, kenapa tidak dari tahun 2015,2016,2017, dan yang aneh di lapor tahun 2018 dan 2019 saja, ada apa ?

Intinya di tahun kepemimpinan saya selaku reje kampung 2018 dan 2019 LHP dari inspektorat dan BPKP sudah ada, saya sudah di periksa, mungkin atas kesalahan administrasi, mungkin atas kelemahan SDM kami sebagai pemerintahan kampung, tapi dari hasil audit tim InsyaAllah kerugian Negara itu tidak ada.

Sampai berita ini di unggah, tim Lintasgayo.com masih sedang berupaya menghubungi pihak inspektorat dan Kejaksaan Negeri Takengon untuk dimintai konfirmasi. (LG04/ Red)

Comments are closed.