Hingga Akhir 2011 RTRW Kabupaten/Kota di Aceh Belum Jelas

Banda Aceh | Lintas Gayo – Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang belum melakukan pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota di Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Sebelum melaju ke sidang BKPRN setiap kabupaten harus melakukan pembahasan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Aceh (BKPRA) terlebih dahulu baru kemudian mendapatkan surat rekomendasi Gubernur dengan syarat segala administrasi seperti draft materi teknis, rancangan qanun, peta dan berita acara kegiatan telah terlampirkan.

RTRW merupakan draft legal yang digunakan sebagai acuan pembangunan, karena tanpa adanya draft tersebut pembangunan di suatu daerah akan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi/denda. RTRW juga menjadi acuan dalam anggaran pemerintahan kabupaten/kota, jika tidak menyelesaikan RTRW anggaran untuk kabupaten/kota akan dipotong sekitar 50%. Untuk itulah pihak pusat menurunkan tim ke daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk membantu percepatan penyelesaian RTRW kabupaten/kota sejak bulan Juli lalu.

Pada Workshop “Fasilitasi Percepatan Rekomendasi Substansi Rekomendasi Tingkat Provinsi” yang diadakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan SKPD Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh Bidang Penataan Ruang (19/10/2011) lalu di Hotel The Pade-Banda Aceh, Zumara W. Kutarga staff Bappeda Aceh Tengah berkesempatan melakukan simulasi pemaparan RTRW Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Zumara menyarankan kepada pihak provinsi agar jangan hanya Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan saja yang dijadikan sebagai kawasan strategis provinsi, tetapi Danau Lut Tawar juga karena danau tersebut merupakan hulu dari DAS Peusangan yang melayani empat kabupaten lain yaitu Kabupaten Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe. Sehingga yang ikut melestarikan Danau Lut Tawar bukan hanya Kabupaten Aceh Tengah saja namun kabupaten lainnya terutama pihak provinsi.

Walau hanya merupakan simulasi, kerena dalam pemaparan BKPRA sejatinya yang melakukan presentasi adalah Kepala Bappeda kabupaten/kota atau Sekretaris Daerah selaku ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) diskusi berlangsung alot apalagi menyangkut tentang kehutanan. Diskusi berlanjut esok harinya pada 20 Oktober 2011 di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh yang turut dihadiri oleh pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Tim BKPRN.

Kendati beberapa kabupaten/kota telah melakukan pembahasan BKPRA pada tahun 2010 lalu seperti Kabupaten Aceh Utara, Aceh Besar dan Kota Sabang namun hingga saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi gubernur untuk maju ke tahap BKPRN.

bukan hanya itu, kabupaten/kota juga terhalang oleh rencana pola ruang dimana dalam bab tersebut membahas tentang kawasan lindung dan kawasan budidaya. Saat ini Tim Terpadu (Timdu) yang terdiri dari pihak Bappeda Provinsi, Dinas Kehutanan dan Tim BKPRA sedang melakukan studi tentang kehutanan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan dalam penentuan pola ruang setiap kabupaten/kota.

“Permasalahannya saat ini adalah RTRW harus selesai pada tahun 2011 sedangkan masalah kehutanan yang sedang dibuat oleh Timdu baru akan terlihat gambarannya akhir november. Jadi bagaimana sikap kabupaten/kota selanjutnya?” ujar Zumara berapi-api dihadapan para peserta workshop yang mayoritas adalah perwakilan dari setiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Selama ini pengerjaan RTRW kabupaten/kota dibantu oleh Konsultan Management Regional (KMR) dan Tim Pendamping Daerah (TPD) dengan pembiayaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pusat tetapi jika penyelesaian RTRW ini harus diundur sampai tahun depan apakah pihak provinsi akan bersedia membantu dalam penyediaan anggaran?” tanyanya lagi.

Staff dari Aceh Utara, Ramli Nasution juga mempertanyakan kapan surat rekomendasi dari gubernur akan keluar, menurut perhitungannya untuk RTRW Aceh Utara saja sudah menghabiskan sekitar 3 milyar, ia tidak ingin ada penundaan lagi dalam penyelesaian RTRW kabupaten/kota.

Begitu juga dengan perwakilan dari kabupaten/kota lainnya yang mayoritas mempertanyakan tentang luasan hutan lindung yang statusnya masih belum pasti kapan selesainya. Semua pihak ingin segera menyelesaikan RTRW apalagi dengan adanya program percepatan yang difasilitasi oleh pusat.

Namun pihak kabupaten/kota harus rela bersabar karena keputusan akhir dari pimpinan rapat yaitu menunggu hasil studi kehutanan yang sedang dijalankan oleh Tim Terpadu di Bogor, termasuk keputusan apakah kabupaten/kota yang telah melakukan pembahasan BKPRA pada tahun lalu akan diulang kembali atau tidak. (Ria D)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.