BANDA ACEH– KIP Aceh dan KIP dari Kabupaten/kota kembali melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas perubahan dan kelanjutan Pilkada Aceh. Rakor yang berlangsung pada 8 November di Aula KIP Aceh itu akan membahas langkah-langkah strategis menyikapi penggeseran jadwal Pilkada Aceh.
Seperti diketahui, putusan sela MK beberapa waktu lalu telah memerintahkan KIP di seluruh Aceh memperpanjang kembali masa pendaftaran kandidat selama tujuh hari ke depan. KIP Aceh sudah menyambut keputusan itu dengan membuka kembali pendaftaran bagi kandidat baru hingga 10 November.
Kebijakan itu dipastikan akan menggeser jadwal Pilkada yang sudah ditentukan sebelumnya. “Makanya, hari pemungutan suara yang sebelumnya kita jadwalkan pada 24 Desember 2011, dipastikan bergeser,” kata Ilham Syahputra, Wakil Ketua KIP Aceh dalam siaran pers yang diterima redaksi The Atjeh Post, Senin (7/11).
Tak hanya jadwal pemungutan suara, tahapan lain juga ikut bergeser, termasuk pengumuman daftar calon pemilih sementara (DPS), ketersediaan logistik dan lainnya. Kehadiran kandidat baru nantinya, juga memaksa KIP untuk menyediakan waktu untuk melakukan tes kesehatan dan uji baca Alquran kepada mereka.
Sejauh ini KIP Aceh belum bisa memastikan sampai berapa lama pergeseran jadwal baru itu.“ Kami belum bisa menjawab soal jadwal baru. Makanya dalam Rakor nanti akan kita coba meminta masukan dari seluruh anggota KIP dari Kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Ilham. Diharapkan, setelah rakor berlangsung, KIP di seluruh Aceh akan bisa menentukan langkah dalam menyikapi Pemilukada ini.
Menurut Peraturan KPU No 9 Tahun 2010 tentang pemodaman penyusunan tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah, Pemungutan dan penghitungan suara di TPSoleh KPPS paling lama 30 hari sebelum habisnya masa jabatan kepala daerah. Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur Aceh yang sekarang dijabat oleh Irwandi Yusuf berakhir pada 8 Februari 2012. Itu berarti KIP Aceh minimal harus bisa menyelenggarakan hari pemungutan suara Pemilukada ini paling lambat 8 Januari 2012.
Ketika ditanyakan kepada komisioner KIP Aceh soal jadwal itu, Ilham belum bisa menjawab.“ Apakah jadwal itu terkejar atau tidak, kami belum bisa menjawab. Semuanya tergantung hasil pembahasan kita dalam Rakor nanti,” katanya. Dalam rakor ini, selain membahas soal pergeseran waktu, KIP Aceh juga akan menggali berbagai kendala dan masalah yang dihadapi KIP di Kabupaten/kota. Ilham berharap masyarakat Aceh bisa bersabar menunggu langkah KIP selanjutnya. (Atjeh Post/03)