Takengen | Lintas Gayo – Jajaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tak terkecuali KIP Aceh Tengah diharuskan membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah untuk ikut di Pemilu Kada 2011. Hal ini dilakukan sejak keluarnya Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU.D-XI dan Surat KIP Aceh Nomor 270/3561/2011 serta hasil rapat pleno KIP Aceh Tengah, 3 Nopember 2011 lalu.
Terkait kembali dibukanya perndafataran ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Aceh Tengah, Drs Hasbullah AR, Jum’at (4/110 menjelaskan persyaratan balonbup/wabup tersebut tetap berpedoman pada keputusan KIP AT No 12 tahun 2011 tentang perubahan keputusan KIP No 8 tahun 2011 keputusan KIP Aceh No 6 tahun 2011 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pemilu kada tahun 2011
“Waktu yang ditentukan sangat singkat, KIP Ace h Tengah tidak dapat memperpanjangnya karena tahapan ini dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Hasbullah.
Disisi lain, Hasbullah ketika ditanya wartawan, apakah masih ada pasangan bakal calon Bupati wakil Bupati di AT yang akan berpartisipasi selain 12 pasangan yang telah ada dan mengikuti tahapan KIP Aceh Tengah mulai dari tes kesehatan dan tes mampu baca Al-Qur’an, Hasbullah memprediksi tidak ada lagi kandidat yang berpartisipasi.
Namun demikian pihaknya tetap membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah sebagai peserta Pemilu Kada tahun 2011. (Sn/03)