Takengon | Lintas Gayo – Mulai 1 Januari 2012 pemerintah akan memberlakukan sanksi denda paling banyak 1 juta kepada penduduk yang tidak memiliki Akte Kelahiran dengan umur lebih dari 1 tahun ke atas. Dengan demikian Pemberlakuan Sanksi ini disesuaikan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 93 yang menyebutkan Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen dalam dalam pendaftaran penduduk di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.
Dalam Beberapa hari terakhir ini, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Kabupaten Aceh Tengah diserbu oleh Masyarakat dari berbagai penjuru dan pelosok di kabupaten.untuk mengurus Akte Kelahiran dan juga Kartu Keluarga (KK), Sabtu, (31/12).
Jumat kemarin (30/12), sempat terjadi kegaduhan di kantor tersebut. Banyaknya masyarakat yang mulai menyusup masuk ke dalam ruangan administrasi karena tidak tahan menunggu lama di luar antrian ratusan orang. Akibatnya para pegawai yang sedang sibuk bekerja di dalam ruangan melakukan aksi mogok kerja beberapa saat hingga usai shalat jumat.
Amatan Lintas Gayo, sampai dengan batas akhir pengurusan Akte Kelahiran di Dispencapil Aceh Tengah masih banyak warga yang masih berupaya memasukan formulir pendaftarannya di dinas tersebut. Ramadan (36) warga Kecamatan Kute Panag ini merasa kecewa dengan pelayanan Dispencapil Aceh Tengah. “ Sudah tujuh hari menunggu Akte Kelahiran untuk dirinya, namun belum juga selesai.” Keluh Ramadan.
Begitu juga Rubiati (40) warga Pegasing sudah 5 hari lalu memasukan berkas Akte Kelahiran dan sudah antri berhari-hari di depan kantor tersebut namun belum juga di panggil-panggil namanya. “kata orang-orang kalau tidak mengurus Akte Kelahiran katanya akan kena denda,” ujar Ibu Rubiah dengan perasaan cemas. Beberapa masyarakat yang ditemui juga banyak yang mengatakan kecewa atas pelayanan Dispencapil Aceh Tengah yang dirasa lamban.
Terkait dengan masih banyaknya antrian masyarakat di Dipencapil Aceh Tengah untuk pengurusan Akte Kelahiran atau Pencatatan Kelahiran dan juga KK, Kepala Dispencapil Aceh Tengah yang ditemui di ruang kerjanya Drs H Ramli S.MM mengatakan bahwa pihaknya sejak lama telah menyampaikan informasi pentingnya pengurusan Akte Kelahiran. “Sudah sejak 2010 lalu dinas menyampaikan brosur-brosur kepada masing-masing kepala kampung, agar masyarakat segera mendaftar kelahirannya ke Dispencapil Aceh Tengah, tapi tetap saja masyarakat mengganggap enteng masalah ini,” ujar Ramli.
Sampai dengan sekarang, lanjutnya, sudah 5000 berkas pendaftaran Akte Kelahiran yang diterima oleh Dinas yang di pimpinnya itu. Dengan banyaknya warga yang mengurus Akte Kelahiran di penghujung tahun ini, Dispencapil Aceh Tengah juga telah memberlakukan kerja malam (lembur) khusus honorer. “Sejak Desember 2011 kita telah memberlakukan kerja lembur bagi karyawan honorere yang membidangi oprator data computer sebanyak 11 orang,” kata Ramli. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian input data terkait Akte Kelahiran ini.
Ramli melanjutkan, terkait dengan surat edaran Mendagri bahwa batas akhir pencatatan kelahiran warga adalah 31 Desember 2011, Dinpencapil dari 23 Kab/kota di Aceh telah menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta perpanjangan waktu pengurusan Akte Kelahiran ini hingga Akhir 2012. Namun, lanjut Ramli, Mendagri tidak merespon permintaan perpanjangan Akte Kelahiran ini. Namun khusus untuk pegurusan E-KTP diperpanjang hingga 30 April 2012.
Terkait dengan informasi yang dirasa masih kurang jelas bagi masyarakat, Ramli menyebutkan “Untuk Tahun 2012, kami akan mengumumkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang mendaftarakan Akte Kelahirannya dan bagi masyarakat yang sudah melewati batas pendaftaran di Dispencapil serta Sanksi-sangsi yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan umumkan itu melalui Pamplet berukuran besar di beberapa sudut di Kabupaten Aceh Tengah.”
Ramli menambahkan, pada 2012 nanti kepada warga yang umurnya telah melewati batas satu tahun ke atas tapi tidak mengurus Akte Kelahiran maka Dispencapil akan membuat surat pengantar untuk di sampaikan ke pengadilan. “Untuk umur 1 sampai 60 hari segera di daftarkan ke Dispencapil. Bagi umur 60 hari hingga 1 Tahun ini menjadi pertimbangan saya,” tutup Ramli.
(Maharadi/03)
.