Elemen Sipil : Tunda Bantuan BRA ke Aceh Tengah

Kute Reje-Sejumlah pimpinan organisasi yang mengatasnamakan Tim Advokasi Bantuan Perumahan korban konflik mendatangi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Pusat yang berkantor di Banda Aceh, Senin (31/1) .

Salah seorang perwakilan masyrakat Aceh Tengah, Ramli Zainal (baju merah) didampingi Iwan Bahagia dari LSM Mant@p (kanan) sedang menyampaikan keluhan kepada BRA Pusat di Banda Aceh (31/1). Foto Miko

Tim yang hadir tersebut mempertanyakan bantuan perumahan korban konflik wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Rombongan ini diterima di ruang pertemuan BRA pusat. Mereka menuntut BRA Pusat menunda pencairan dana bantuan perumahan bagi penerima khusus untuk wilayah Aceh Tengah. Hal ini disebabkan karena adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh oknum pengurus BRA Kabupaten Aceh Tengah.

Direktur LSM Masyarakat Transparansi Pembangunan (M@NTAP_ACEH) Iwan Bahagia SP menduga  pengurus BRA Aceh Tengah telah melakukan manipulasi data bantuan perumahan BRA Aceh Tengah tahun anggaran 2010.

Menurut Iwan daftar calon penerima bantuan korban konflik yang dikeluarkan BRA melalui persetujuan Bupati Aceh Tengah tidak tepat sasaran. Pendataan juga tidak melibatkan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan BRA.

“Berdasarkan bukti-bukti yang kami  peroleh banyak ditemukan kejanggalan penerima manfaat, karena diduga dimanipulasi oleh oknum tertentu,” ujar Iwan.

Selain itu, kata Iwan pengurus BRA Aceh Tengah juga tidak menggunakan database tahun 2008/2009 untuk pembangunan rumah korban konflik tersebut.

Iwan menyayangkan keberadaan BRA Aceh Tengah secara kelembagaan, hal ini dikarenakan salah satunya karena tidak adanya Kantor BRA Aceh Tengah.

“Dualisme kepemimpinan juga ketidakjelasan keberadaannya dihadapan masyarakat Aceh Tengah menjadikan BRA Aceh Tengah tidak profesional,” pungkas Iwan.

Menanggapi pengaduan elemen sipil tersebut, sekretaris BRA pusat dr. Hanif Asmara, M. mengatakan bahwa dirinya menyambut baik kedatangan Tim Advokasi Bantuan Perumahan korban konflik.

Menurut nya BRA pusat hanya berwenang menerima data dari BRA Kabupaten untuk kemudian di cairkan dana perumahan tersebut jika data calon penerima sudah disetujui oleh Bupati Kabupaten Aceh Tengah.

Sedangkan data yang dilampirkan oleh Tim ini sudah ditanda tangani oleh pihak eksekutif melalui tanda tangan Wakil Bupati Aceh Tengah. “Anehnya para rombongan mengakui adanya kekeliruan pihak eksekutif Aceh Tengah karena dalam surat tersebut tidak memiliki paraf Sekda Aceh Tengah,” ujar Hanif.

Akhir pertemuan diputuskan sebuah kesepakatan bersama Tim Advokasi bantuan perumahan korban konflik Aceh Tengah bersama BRA pusat yang berisi penundaan pencairan dana bantuan rumah korban konflik untuk Kabupaten Aceh Tengah dan segera dibentuk tim verifikasi ulang oleh BRA Pusat serta akan dilaksanakannya koordinasi dengan tim advokasi selama dilakukannya proses verifikasi yang dilakukan BRA pusat. (Miko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.