Banda Aceh | Lintas Gayo – Gugatan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap tahapan pemilihan umum kepala daerah membuat Komisi Independen Pemilihan Aceh menunda sementara pencetakan surat suara (SS). Padahal, seharusnya surat suara sudah akan dicetak dalam waktu dekat ini.
“Kita mengerem sedikit sesuai dengan kondisi perkembangan politik terakhir, karena belum ada ketentuan yang pasti,” kata Salam Poroh pada diskusi mengenai pilkada di Mapolda Aceh, Jumat (13/1).
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh menyebutkan, penundaan sementara pencetakan surat suara itu sambil menunggu adanya kepastian pelaksanaan pemilihan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Siapa tahu, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pemilukada ditunda atau dibuka lagi masa pendaftaran. Atau siapa tahu tidak dibuka lagi pendaftaran. Makanya, kami rem sementara,” lanjut Poroh.
Poroh menyebutkan, untuk mencetak surat suara, saat ini KIP sedang mengevaluasi rekanan yang mendaftar dalam tender pengadaan surat suara. “Sedikit hari lagi sebenarnya akan dicetak surat suara,” kata dia.
Selain itu, Abdul Salam Poroh juga menyebutkan bahwa KIP akan menjalankan apapun keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada pertemuan dengan Kapolda Irjen Iskandar Hasan bersama unsur Kodam Iskandar Muda, akademisi, ulama, aktivis sipil, dan unsur perempuan itu, Abdul Salam Poroh juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilukada akan dipantau oleh lembaga asing. Seperti diketahui, UNFFREL –lembaga berbasis di Bangkok, Thailand, telah mengajukan diri sebagai pemantau.
Selain lembaga asal Thailand ini, tujuh lembaga di Aceh dan Indonesia juga telah menyatakan kesiapannya memantau pelaksanaan pemilihan yang direncanakan 16 Februari nanti.
(SP/03)
.