Orientasi Ijtihad

Oleh. Drs. Jamhuri, MA*

FIQH atau juga sering orang menyebutnya dengan hukum Islam, merupakan hasil pemahaman tehadap al-Qur’an dan Hadis yang disesuaikan dengan siatuasi dan kondisi masyarakat atau juga disebut dengan rekayasa masyarakat, yang pada akhirnya bahwa fiqh tidak mempunyai system yang  tunggal.

Pada qurun awal sampai qurun pertengahan perkembangan fiqh belum dikenal adanya ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok ulama (ijtihad jama’i), apalagi ijtihad yang dilakukan atas nama satu lembaga (institusi atau lembaga Negara tertentu).  Pada saat ini hanya dikenal dengan ijtihad seorang mujtahid, seperti ijtihad Umar bin Khattab dan juga masing-masing mujtahid sahabat yang lain. Ijtihan Abu Hanifah, Ijtihad Imam Malik dan Ijtihad ahli fiq yang lainnya.

Namun karena pesatnya kemajuan peradaban dan cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan, menuntut para ilmuan untuk memiliki ilmu yang tidak lagi menyeluruh namun tidak mendalam, tetapi yang dituntut adalah keilmuan yang lebih spesifik dan mendalam. Tidak perlu jauh kita melihat kebelakang, dimana pada beberapa tahun yang telah berlalu seorang dokter masih dapat mengobati berbagai penyakit yang bersarang di tubuh pasien atau pasien berpenyakit apapun yang datang kepada seorang dokter, maka dokter tersebut akan memeberikan obet. Tetapi karena kemajuan ilmu kedokteran dan dapat terdeteksinya berbagai penyakit, maka seorang dokter tidak lagi mengobati seluruh pasien yang datang dengan berbagai penyakit, mereka hanya mengobati sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.

Dalam memahami orientasi Ijtihad pada masa kini, upaya yang harus dilakukan adalah : menjadikan semua ilmu mempunyai posisi dan nilai yang sama sebagai objek ijtihad, tidak ada dikotomi antara satu ilmu dengan ilmu yang lain. ilmu agama tidak dianggap lebih atau kurang dari ilmu ekonomi, ilmu fisika tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari ilmu hukum, ilmu kedokteran tidak lebih rendah atau lebih tinggi dari ilmu sosiologi. Demikian juga halnya dengan semua ilmu yang ada.

Ketika memberi kuliah sering saya katakan kepada mahasiswa, bahwa mereka yang kuliah dan menuntut ilmu di Pergguruan Tinggi Agama pada jurusan tertentu, tidak lebih baik dari mereka yang kuliah di sekolah umum pada jurusan Gizi, Poli Teknnik, Peternakan, Pertanian, Hukum, Ekonomi dan lain-lain, demikian juga sebaliknya. Mereka mempunyai posisi yang sama di sisi Tuhan. Lebih tegas lagi bisa kita katakan bahwa mereka yang menuntut ilmu di Fakultas Syari’ah, Tarbiyah, Ushuluddin belum tentu lebih awal masuk surge disbanding dengan mereka yang menuntut ilmu di Fakuktas Teknik, Hukum, Ekonomi, Komputer dan lain-lainnya.

Ketika kesamaan posisi semua ilmu ini telah terpatri dalam pemahaman seorang mujtahid (ilmuan), maka menjadi jelas bagi kita bahwa ilmu bahasa (seluruh bahasa) merupakan alat untuk memahami al-Qur’an dan hadis, ilmu kimia merupakan sarana untuk memahami al-Qur’an, terutama ayat-ayat yang harus dipahami dengan ilmu kimia tersebut, seperti halnya kealkoholan khamar dan lain-lainnya, ilmu antropologi merupakan wadah untuk mengetahui bagaimana perkembangan kekeluargaan pada masa diturunkannya al-Qur’an dan hadis dan juga bagaimana memahami kekluargaan yang ada pada zaman modern ini. Demikian juga dengan ilmu gizi yang bermanfaat untuk mengetahui maksud al-Qur’an dan hadis tentang makanan yang halalan thayyiban. Dan juga dengan ilmu-ilmu yang lainnya sama dengan ushul fiqh, tafsir.

Berdasarkan pemikiran ulama yang berkembang, kita dapat mengelompokkan tahapan ijtihad kepada tiga : Pertama, memahami al-Qur’an dengan menggunakan metode ijtihad bayani. Yaitu memahami al-Qur’an termasuk hadis dengan menggunakan qaedah kebahasaan, qaedah ta’lili dan qaedah istishlahi. Kedua, memahami al-Qur’an termasuk hadis Nabi dengan menggunakan pengetahuan modern, seperti ilmu sosiologi, antropologi, science, psikologi, ilmu komunikasi modern dan macam-macam ilmu yang berkembang pada saat ini dan masa yang kan datang. Ketiga, tahap penerapan hasil pemahaman al-Qur’an dan hadis tersebut ke dalam realita kehidupan nyata dengan cara pembuatan perundang-undangan dan peraturan teknis yang diperlukan. Menurut Mukhyar Fanani, Istilah ushul fiqh yang populer kendati tidak persis sama disebutnya dengan : Ijtihad istinbath dan ijtihad tathbiqi.

Prof. Dr. Al Yasa Abubakar memberi perumpamaan pemahaman terhadap ijtihad istinbath dengan model pemahaman seseorang yang tidak melepaskan diri dari orientasi pemahaman Mazhab, dan juga pemahaman fiqh klasik lainnya. Sedangkan pemahaman ijtihad tathbiqi, yaitu pemahaman fiqh yang melahirkan fiqh individual (fardiyah) dan fiqh perundang-undangan (hukumiyah).

Secara sederhana fiqh fardiyah dapat diartikan dengan halal haramnya suatu perbuatan dan hubungannya dengan masing-masing orang dan antar individu. Sebagai contoh sering kita dengar alasan orang-orang yang melangsungkan pernikahan secara sirri atau pernikahan di bawah tangan (tidak tercatat), dimana mereka menyebut bahwa pernikahan yang telah dilakukannya sah menurut agama, kendati Negara tidak mengakuinya, atau dengan bahasa lain juga bisa kita katakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak berdosa disisi Allah.

Sedangkan fiqh hukumiyah adalah hasil ijtihad dari al-Qur’an dan hadis untuk selanjunya diterapkan dalam realita kehidupan sehari-hari melalui peraturan perundang-undangan dalam satu Negara. Seperti aturan hukum bagi mereka yang melakukan perbuatan minum khamar, bermain judi dan melakukan khalwat dalam kasus pelanggaran pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.

Berlandaskan kesamaan derajat dan posisi seluruh ilmu pengetahuan di mata mujtahid sebagaimana telah diuraikan, maka pernyataan bahwa hasil ijtihad istinbath tidak pernah sampai pada melahirkan undang-undang, dan hanya hasil dari ijtihad thatbiqilah yang dapat melahirkan materi hukum dan perundang-Undangan ini mendapat bantahan dari Prof. Dr. al Yasa Abubakar dengan menyebutkan bahwa semua ijtihad itu sama, apakah ijtihad istinbath maupun ijtihad tathbiqi, karena menurut beliau bahwa hasil dari sebuah ijtihad sangat tergantung pada keseriusan dan ketekunan seorang mujtahid.

Apabila ijtihad yang dilakukan dengan metode istinbath sebagaimana disebutkan dan hasilnya berkenaan dengan hukum wadh’i (tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan), maka dapat menjadi hukumiyah (melahirkan aturan perundang-undangan). Namun apabila hasil ijtihad tesebut menghasilkan hukum taklifi maka akan berakhir dengan ketentuan hukum bersifat fardiyah (individual). Demikian juga dengan melakukan ijtihad dengan tathbiqi maka hasilnya dapat berbentuk taklifi dan dapat juga berbentuk wadh’i. Artinya dapat menjadi ketentuan yang bersifat fardiyah dan dapat juga berbentuk hukumiyah (melahirkan hukum dan perundang-undangan).

*Dosen Pengasuh Mata Kuliah Ushul Fiqh Pada Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.